Karena Langgar Perda, 12 Mini Market Disegel Satpol PP

Daerah, Regional1,217 views

Kabarone.com, Lamongan – Beberapa mini market di Kabupaten Lamongan telah diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda), lantaran tanpa ijin dan membuka lapak disekitar pasar tradisional.
Diantaranya sebanyak 12 mini market yang berada di sejumlah kecamatan di Kabupaten Lamongan, yaitu mini market yang ada di Kecamatan Pucuk, Kecamatan Sekaran, Kecamatan Paciran, Kecamatan Brondong dan Kecamatan Babat, terpaksa harus disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamongan Jawa Timur.

Dalam kesempatan ini Kasi Operasi dan Pengendalian Bambang Yustiono mengungkapkan,
12 mini market di beberapa kecamatan tersebut terpaksa kami lakukan penyegelan. Disamping itu ada 2 mini market di kecamatan Babat yang kami lihat sudah menutup mini marketnya sendiri karena sebelumnya mereka sudah kami peringatkan.

Mini market kami lakukan penyegelan, hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2013 tentang penataan, pusat pembelanjaan, pasar modern dan pasar tradisional.

Mini market yang tidak mengatongi ijin untuk membuka lapak di sekitar pasar tradisional. Karena hal ini berakibat akan menurunkan daya beli masyarakat belanja ke pasar. Masyarakat lebih memilih belanja ke mini market karena dinilai lebih efektif, walaupun harganya lebih mahal dari pada pasar tradisional. Atas kejadian ini banyak pedagang di pasar tersebut banyak yang mengeluh,” ungkap Kasi Operasi yang akrab dipanggil Bambang Yus tersebut.

Dari upaya penyegelan tersebut, salah satu penjaga mini market yang tak mau disebut namanya, hanya bisa pasrah dan langsung menutup lapaknya saat kedatangan petugas Satpol PP,” pungkasnya, (pul/pur/rul).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *