Mobil Jaminan Diduga Digelapkan Oknum Sinar Mas Multifinance Pangkalpinang

Daerah, Regional1,338 views

Kabarone.com, Pangkalpinang – Rafiki Akbar (24), warga Kota Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka (Babel) kaget ketika diberitahu bahwa mobil Toyota Kijang Kapsul Jenis Pick up tahun 2004 miliknya, yang dia kuasakan tertulis kepada temannya bernama Sudarsono untuk dijaminkan bagi peminjaman sejumlah uang Rp 40 juta kepada Lembaga Pembiayaan PT Sinar Mas Multifinance cabang Pangkalpinang yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta (jalan Koba) ternyata telah dijual oleh orang perusahaan tanpa melibatkan dirinya. Saat proses penjualan, posisi Rafiki Akbar sedang di Kota Palembang, Propinsi Sumatera Selatan dan setelah mengetahui buru- buru ia pulang.

Saat mediasi di Kantor PT Sinar Mas Multifinance cabang Pangkalpinang (2/12) yang dihadiri oleh wakil pimpinan bernama Rendra dan seorang Debt Colector yaitu Dani, pihak Rafiki mempersoalkan penjualan itu. Dia menjelaskan, penguasaan mobil tersebut kepada Sudarsono guna keperluan peminjaman uang bukan untuk dijual mana -mana pihak apapun alasannya. Sementara pihak PT sinar Mas Multifinance melalui Rendra, mengatakan penjualan mobil dimaksud sudah diberitahukan kepada Sudarsono. Menurut Rendra mobil itu dijual seharga Rp 46 juta, dan dikatakan pihaknya masih merugi. Mediasi itu akhirnya mengalami deadlock (kebuntuan).

Sebelumnya, pihak Kabarone.com menanyakan kepada seorang pemain jual beli mobil di Kota Pangkalpinang sebut saja Rian, mengatakan pasaran mobil Toyota Kijang Kapsul jenis Pick Up tahun 2004 untuk kota Pangkalpinang diangka Rp 70-an juta. “Pasarannya Rp 70-an juta, asal bukan Toyota Kijang Kapsul pick up modifikasi seperti mikrolet asal Jakarta yang dimodif jadi pick up. Dan untuk jenis modif seperti itu, harga jualnya dibawah Rp 70 juta”, ujar Rian. Dan memang sebelumnya ada dikatakan oknum Sinar Mas menawarkan mobil dimaksud melalui Facebook seharga Rp 70 juta kesejumlah pembeli. Jadi, jika dihitung ada selisih antara harga yang dilaporkan dengan harga sebenarnya yaitu Rp 70 juta – Rp 46 juta, selisih Rp 24 juta. Sedangkan hutang Sudarsono berikut bunga per tahun sekitar Rp 48 juta. Jika dikalkulasi kerugian Rafiki Akbar akibat penjualan diduga gelap tersebut sekitar Rp 22 juta. Diduga kuat selisih penjualan itu masuk kantong oknum perusahaan.

Persoalan diatas bermula saat Sudarsono wan prestasi (ingkar janji). Angsuran pertama tidak dibayar. Penyebabnya karena Sudarsono terkena perkara hukum terkait narkoba dan ditahan di POLDA Babel. Jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 2 Agustus 2017, selang sebulan kemudian yaitu 2 september 2017 mobil jaminan ditarik oleh pihak Sinar Mas. Namun sebulan kemudian, yaitu bulan Oktober 2017 mobil jaminan telah dijual.

Prosedur penjualan demikian diduga menyalahi. Sebagaimana diatur UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Pasal 29 yang mengatur prosedur penarikan dan penjualan barang jaminan, terutama Pasal 29 Ayat 1 huruf c disebutkan : “penjualan dibawah tangan bisa dilakukan dengan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia, jika dengan cara demikian bisa diperoleh harga tertinggi”. Kemudian Pasal 29 Ayat 2 dijelaskan : “pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 huruf c dilakukan setelah lewat waktu satu bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan penerima fidusia kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 surat kabar yang beredar didaerah yang bersangkutan”. Dalam pengertian diatas untuk pemberi fidusia adalah Debitur/peminjam dan penerima fidusia adalah Kreditor. Sementara Fidusia bermakna, ” pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan benda yang dialihkan hak kepemilikannya masih dikuasai oleh pemilik benda”.

Untuk penjualan dalam kasus ini hanya Sudarsono yang diberitahu, sedangkan Rafiki Akbar sebagai pemilik sah benda jaminan tidak mengetahui dan dilibatkan sama sekali, dan proses penawarannya tidak diumumkan dalam Surat Kabar yang beredar di Kota Pangkalpinang dan sekitar. Dikutip dari sejumlah sumber dikatakan, penjualan barang jaminan wajib melibatkan pemilik barang. Jika penjualan ada kelebihan setelah dipotong hutang, maka kelebihan dikembalikan ke pemilik barang. Implikasi hukum pasal 29 tersebut jika ada pihak yang dirugikan karena penjualan dimaksud adalah pidana (KUHP pasal penggelapan) apabila sampai dibawa keranah hukum. (Suhardi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *