Tak Dipenuhi Standarisasi Perusahaan, PT. SPS BLESSCON Lamongan Didemo FPM

Daerah, Regional4,765 views

Kabarone.com, Lamongan – Kurang lebih seratus warga desa Waru, yang tergabung dalam Forum Peduli Masyarakat (FPM) melakukan aksi unjuk rasa ke pabrik BLESSCON PT. SPS tepatnya di desa Waru Kecamatan Pucuk Lamongan Jawa Timur.
Jum’at, (29/12/2017).

Dalam orasinya, pengunjuk rasa yang membentangkan poster dan spanduk berisi 15 tuntutan ke pihak pabrik, diantaranya : 1.Pihak pabrik harus memprioritaskan dan mempermudah warga desa Warukulon untuk diterima sebagai karyawan di PT. SPS, FPM dilibatkan dalam rekrutmen karyawan, prosentase jumlah karyawan pabrik 60℅ warga Warukulon dan sisanya dari luar.
2.Pihak pabrik harus membuat drainase (saluran air) sepanjang 1 Km mulai dari desa Kesambi sampai jembatan Warutengah. 3.Pembuatan jalan rabat beton tepatnya jalan sawah dari kantor MWC NU Pucuk (jembatan Warutengah) sampai ke utara (Dam Rawa Warukulon). 4.Masyarakat melarang PT. SPS membuang limbah ke saluran pengairan desa sebelum pihak pabrik membuatkan instalasi pengolahan limbah yang layak sesuai dengan ketentuan pemerintah agar limbah yang dibuang ke saluran air bebas dari racun dan tidak membahayakan lingkungan sekitar (steryl). 5.Pihak pabrik harus menjelaskan secara jujur/terbuka kepada warga terkait proses perizinan yang dinilai tidak dilakukan secara benar (Sertifikat tanah, HO, Amdal, dll), tetangga batas/terkena dampak pabrik belum semua tanda tangan tetapi PT. SPS sudah menyatakan bahwa izin sudah dikeluarkan oleh dinas/instansi yang berwenang. 6.Pihak pabrik harus menjelaskan secara jujur dan terbuka kepada warga terkait pembuatan sumur Bor di dalam pabrik, dikhawatirkan mengganggu ketersediaan air sumur warga Warukulon, apabila terbukti mengganggu ketersediaan air sumur warga maka sumur tersebut harus ditutup. 7.Pihak pabrik harus memberikan uang ganti rugi/kompensasi akibat dampak limbah dan banjir serta pencemaran bagi tetangga batas maupun tetangga terdampak maupun terkait proses tanda tangan perizinan saat awal pendirian pabrik, dengan kompensasi kurang lebih Sepuluh juta Rupiah per bidang sawah atau tanah perumahan warga. 8.Apabila dikemudian hari saat pabrik beroperasi kembali ternyata masih terbukti adanya pencemaran limbah dan berdampak banjir, maka PT. SPS wajib memberikan uang ganti rugi yang jumlahnya dimusyawarahkan dengan warga dengan mediator pengurus FPM dan Pemdes Warukulon. 9.Pihak pabrik harus menjamin kepastian diberikannya dana CSR (dana sosial) secara rutin kepada warga lewat Pemdes baik jumlah maupun waktunya. 10.Pihak pabrik harus menjelaskan secara jujur dan terbuka kepada warga soal pembebasan tanah pabrik yang sudah dibayarkan kepada Pemdes Warukulon baik jumlah, rincian keperuntukan penggunaannya. 11.Warga meminta penambahan tenaga keamanan (Scurity) mayorita harus warga Warukulon. 12.Warga meminta pembatalan pemecatan karyawan oleh PT. SPS dan tenaga Scurity oleh SML secara sepihak dan tanpa alasan yang jelas karena tindakan kesewenang-wenangan dan tidak berprikemanusiaan. 13.Menjamin kebebasan berserikat dan memberikan hak-hak pekerja (kebebasan melakukan sholat 5 waktu/sholat jum’at dan juga pihak pabrik wajib mendirikan Mushollah dilingkungan pabrik), memberi kebebasan karyawan untuk mendirikan serikat pekerja di PT. SPS hak untuk izin/cuti/istirahat/izin rawat inap di rumah sakit jika sakit, diberikan kejelasan kontrak kerja sebagai tenaga kontrak atau karyawan tetap, pemberian gaji yang layak sesuai UMK/UMR dan menghitung kerja lembur, mendaftarkan semua karyawan PT. SPS ke BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan dan mentaati aturan TSB. 14.Membuat surat kesepakatan tertulis (MoU) bermartai terkait tuntutan masing-masing yang di tanda tangani oleh pihak PT. SPS, Camat Pucuk, Kapolsek Pucuk, Danramil Pucuk, Kepala Desa Warukulon dan dari FPM. 15.Apabila PT. SPS tidak ada respon yang baik termasuk Outaourcing Scurity (SML) ataupun tidak menghiraukan/ memenuhi tuntutan ini maka pabrik BLESSCON PT. SPS harus ditutup operasionalnya (28/12).

Aditiya Nuryanto selaku
Koordinator aksi yang tergabung dalam Forum Peduli Masyarakat (FPM) didampingi oleh Koordinator aksi yang lain yakni, Sutikno, Abdul Haris Nasution, Komali, Harmoko juga Sarwiyono. Dia Aditiya mengungkapkan, aksi ini dilakukan agar pihak managemen pabrik menyetujui atas tuntutan warga. Dalam hal ini disampaikan sebelum pabrik ini berdiri tanah pertanian tidak pernah kebanjiran tetapi saat ini setelah pabrik ini ada sawah (tanah pertanian) waega kebanjiran, dengan alasan adanya gedung bangunan pabrik yang tidak dibarengi dengan adanya pembuatan saluran air yang memadai/pengerukkan sekitar lokasi pabrik. “Saat ditanya Limbahnya apa berbahaya ? ” Sementara untuk Limbah nelum tau, yang jelas bau pabrik yang dirasakan warga sangat tidak enak (bau belerang) dan rembesan (resapan) air dari PT. SPS bocor ke tanah pertanian warga sehingga banyak ikan-ikan yang mati mendadak juga tanah pertanian tidak bisa dipakai apa-apa. “Harapan warga, PT. SPS segera melakukan pengerukkan depan pabrik mulai desa Kesambi sampai desa Warutengah, tetangga terkena dampak diberikan ganti rugi untuk diajak musyawarah, warga tidak pernah dimintai tanda tangan sampai saat ini kan aneh PT. SPS harus memikirkan akan hal itu.
Untuk karyawan kesepakatan awal PT. SPS melalui PT. Borong Jaya mengakomudir minimal dari warga Waru 60℅ kenyataannya cuma 80 orang warga Warukulon padahal karyawan pabrik sekarang diperkirakan ada 300-350 orang. Alasan aksi warga ini karena 4 kali sudah ketemu dialogis tapi tidak ada hasil yang memuaskan sehinga warga sepakat melaui FPM bersama-sama tetangga batas, yokoh masyarakat, BPD, LPM, Perangkat Desa untuk menyampaikan yang diminta dengan 15 item tuntutan tersebut (28/12),” ungkap Aditiya Koordinator FPM.

Ditambahkan oleh Aditiya, “Apabila PT. SPS tidak ada respon yang baik termasuk Outsourcing Scurity (SML) ataupun tidak menghiraukan/ memenuhi tuntutan ini maka pabrik BLESSCON PT. SPS harus ditutup operasionalnya,” tambahnya.

Sementara Fanany yang mewakili managemen perusahaan saat diwawancarai wartawan mengatakan, saat menerima perwakilan massa, “sudah ada kesepakatan usaha-usaha yang dilakukan, tidak ada membangun perusahaan untuk meresahkan warga, yang ada jelas pertama pasti ada untung, kedua berusaha semaksimal mungkin bagaimana adabya perusahaan sekitar warga itu warga juga ikut secara ekonomi minimal banyak menyerap warga sekitar.

Ketika ditanya soal limbahnya berbahaya apa tidak ? Fanany menjawab sama sekali tidak, cuma air panas karena tidak ada kemikel yang disitu cuma timpak masalah air. “Saat ditanya kalau memang tidak berbahaya hasil Lab apa sudah ada ? ” Fanany berkelip dan selalu berusaha mengalihkan pembicaraan. Pada proses mediasi dia selalu mengulas dengan kalimat “akan saya usahakan tersebut”.
Disahut oleh warga, ” kalau tidak berbahaya kenapa setelah air dibuangi air limbah ikan-ikan kok pada mati ?”padahal sebelum ada pabrik tidak ada masalah dengan ikan-ikan yang ada juga lahan tanah pertanian kami.

Kembali wartawan bertanya soal limbah air yang dibuang ke kali apa sudah benar-benar steryl dan ada hasil Labnya ? “Fanany tidak menjawab dan bungkam (28/12),” jelasnya.

Dalam kejadian kali ini Non Governmen Organisation (NGO) JALAK sebagai control sosial masyarakat, lewat pengurus harian Sarwiyono yang juga putra Warukulon juga ikut peduli untuk mengkritisi dan mengungkapkan, sampai sekarang peran industri dalam menjaga ke asrian lingkungan sekitarnya masih kurang. Hal ini terbukti dengan adanya pabrik – pabrik yang selalu menjadi polemik di masyarakat khususnya di PT. SPS BLESSCON ini. “Industri ini memang ada yang konsisten dan ada yang tak konsisten (nakal).

Dikatakan lagi oleh Sarwiyono, pabrik – pabrik yang tak ikuti aturan perundang – undangan yang ada, itu harus dapat sanksi untuk membayar kerugian ke kas negara langsung atas dampak yang dilakukannya. NGO JALAK pun mengkritisi seharusnya pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamongan tanggap dan tak tutup mata untuk memanggil management pabrik PT. SPS BLESACON tersebut yang juga mencemari lingkugan. “Seharuanya pabrik-pabrik yang tidak penuhi standarisasi kelayakan disamping memberikan ganti rugi ke warga juga harus membayar kerugian negara langsung ke kas negara. Yang memberikan sanksi adalah DLH melalui Kementerian Lingkungan Hidup di jakarta. “Dan juga apabila tuntutan warga tidak direalisasikan oleh pihak managemen pabrik maka, dimungkinkan warga akan lewat NGO JALAK melporkan akan hal ini ke Sekretaris Negara (Sekneg) bila perlu ke Presiden RI di Jakarta,” ungkap Pengurus Harian NGO JALAK dengan nada tinggi.

Usai mediasi antara pihak managemen pabrik yang diwakili Fanany dengan pengurus FPM juga dihadiri Camat, Kapolsek, Danramil Pucuk beserta jajaran, Pemdes Warukulon, juga dihadiri utusan dari Dinas Tenaga Kerja Propinsi Jatim dan Lamongan. Untuk Dinas terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan tidak menampakkan wajahnya. Selanjutnya massa membubarkan diri dengan tertib. Meski situasi berlangsung aman, petugas Kepolisian Polres Lamongan bersama TNI jajaran Kodim 082 Lamongan masih berjaga-jaga di lokasi pabrik PT. SPS,” pungkasnya (pull/pur/rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *