Unjuk Rasa Tolak Tambang PT. Silo, Siapa Yang Diuntungkan

Daerah, Regional847 views

Kabarone.com, Kotabaru- Gambungan dari beberapa LSM, yang terdiri dari Lsm Kapak, Lsm Gepak, Lsm Opin yang berjumlah sekitar lima ratusan orang lebih kembali lakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (22/1). Tuntutannya sama seperti unjuk rasa sebelumnya yaitu tolak tambang di Pulau Laut.

Yang menarik unjuk rasa kali ini hadirnya perwakilan DPRD Provinsi dan Sekda Provinsi serta biro hukum pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama rombongan di saat di gelar rapat dengar pendapat antara DPRD Kotabaru dan perwakilan pengunjuk rasa.

Atas hadirnya perwakilan pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tersebut sehingga menimbulkan pertanyaan, ada apa dengan di tolaknya tambang PT. Silo di Pulau Laut??

Dalam aksinya para pengunjuk rasa membawa spanduk yang bertulisan tuntutan masyarakat penyalamat Pulau Laut:

(1). Menelok rencana eksploitasi Tambang Batubara di kawasan Pulau Laut Kabupaten Kotabaru.

(2). Mendesak kepada yang Terhomat Gebernur Kalimantan Selatan untuk mencabut Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Pruduksi terhadap PT. Sebuku Tanjung Coal, PT. Sebuku Batubai Coal, PT. Sebuku Tanjung Coal dan PT. Sebuku Kerambu Coal.

(3). Mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kotabaru untuk segera mengatakan sikap dukungan penolakan Tambang di Kawasan Pulau Laut Kebupaten Kotabaru dan tinjau kembali izin PT. SILO GROUP.

Ketua LSM Kapak Kotabaru Usaman Pahero mengatakan, kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD dan Anggota Dewan yang terhormat pada hari ini dapat menerima aksi demo kami, ungkapnya.

Usman mengatakan, Pulau Laut ini termasuk list spesialis (daftar pulau) yang bebas dari tambang batu bara, cukup wilayah Kelumpang, Pamukan, dan Pulau Sebuku saja yang menerima dampak akibat pertambangan, seperti hutannya gundul, airnya beracun, lingkungannya rusak dan sebagainya, paparnya.

Lanjut usman, kami minta hari ini kepada DPRD Kotabaru untuk mengambil sikap, dengan surat menolak tambang di Pulau Laut dan meminta Gebernur mencabut izin dengan tegas Kotabaru bebas dari tambang.

Tuntutan kami jelas, yaitu meminta Bupati dan DPRD membuat pernyataan tertulis di atas materai menolak tambang batu bara di Pulau Laut.

Karena menurut kami, selama ini Bupati dan atau Wakil Bupati hanya menyatakan menolak tambang batu bara di Pulau Laut hanya di mulut saja,”jangan hanya retorika,” di tambahkan Syahrianyah atau akrab di sapa Inyiek.

Sementara itu ketua DPRD Kotabaru Hj. Afisah, Sos, M.AP mengatakan, terima kasih kepada seluruh masyarakat yang hadir di depan kantor DPRD ini, dalam menyampaikan aspirasinya, tadi poin – poin yang di minta untuk menyampaikan sudah kami dengar.

Tentunya untuk mengambil sebuah sikap, untuk mengambil sebuah pernyataan ada caranya, dengan terbitnya Undang – Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah tentang kewenangan pertambangan adalah pemerintah Provinsi.

Nah mereka hari ini hadir di DPRD Kotabaru, yaitu Sekda Provinsi Kalsel, Dinas Pertambangan Kalsel dan Dinas Lainnya juga ada, alangkah baiknya kita setelah ini kita adakan rapat dengar pendapat di ruangan Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, biar lebih leluasa untuk menyampaikanya, imbuhnya.(Hrp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *