Usut Tuntas Atas Ambrolnya TPT Di Desa Gembong, Diduga Kepala Desa Beserta Timlak Selewengkan Anggaran DD

Kabarone.com, Lamongan – Pembangunan plengsengan atau Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Gembong, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Hal ini, diungkapkan oleh sejumlah warga setempat kepada media online kabarone.com memang kemarin di Desa Gembong di bangun anggaran dana desa 2017 di sekitar persawahan warga desa Gembong. “tapi kok belum satu tahun bangunan TPT ambruk dan pekerjaan di benahi lagi kenapa harus di swadayakan masyarakat, dan apakah secara yuridis di perbolehkan toh itu anggaran dana pusat sudah besar,” ungkap salah satu warga.

Namun, kata mereka, tidak ada bencana atau banjir bandang. “Ironisnya, bangunan itu ambruk seketika, padahal itu pekerjaan tahun 2017,” ungkap warga yang minta namanya dirahasiakan.

Data yang dihimpun media online kabarone.com di lapangan, ternyata proyek TPT yang ambruk itu dari APBN yakni Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017. Disamping itu, ambruknya bangunan tersebut, diduga karena dalam pekerjaan penerapan konstruksi bahan material tidak sesuai juklak dan juknis. Seperti halnya, pengecoran spesi yang terdiri semen (pc),besi dan pasir terkesan tidak seimbang.

Sementara Camat Babat, Suharto saat dikonfirmasi selalu tidak ada di ruang kerja kecamatan, bahkan dihubungi lewat telephon selulernya tidak di angkat lewat Bia WhatsApp juga selalu tidak di balas. Di karenakan mungkin sibuk dinas luar kota kami pun kurang tahu. Menemui Sekcam Babat juga tak ada di kantor, padahal media online kabarone.com cuma ingin mengkonfirmasi berita yang up date pada 09/04/2018.

Akhirnya, ditemui oleh Achmad Syafi’i kasi Ekonomi Pembangunan kecamatan Babat yang akrab dengan sebutan Pak Pi’i tersebut. Dia membenarkan adanya bangunan TPT Desa Gembong itu ambruk,dan sudah ada pengumuman dari desa baik dari kepala desa maupun dari tim-tim pelaksana proyek dana desa pada per april 2018.

Pihak kecamatan Babat saat itu langsung melakukan pemanggilan kepada kepala desa beserta jajaran perangkat desa dan tim pelaksana kegiatan (Timlak) desa Gembong Babat Lamongan untuk melakukan rapat koordinasi dengan keputusan, “pihak desa harus melakukan pembenahan pada titik TPT yang ambruk sekitar 70 meter tersebut dan di tuangkan dalam srbuah berita acara kesepakatan.

Ambruknya bangunan TPT di Desa Gembong kecamatan Babat, inti persoalannya berada pada lokasi lahan persawahan warga karena ambruknya di pinggiran persawahan warga.

Mengutip komentar dari seseorang yang mengaku sebagai anggota Timlak Maruji mengatakan, “memang benar bahwa TPT di desa Gembong sebagian ambruk dan sekarang pekerjaannya kami ambil alih karena sebelumnya kami tidak dilibatkan.

“Saat di tanya pekerjaan pembenahan tersebut anggarannya dari mana ? “Maruji menjawab: Anggaran pembenahan tersebut didapat dari swadaya masyarakat dan pihak ke- tiga,” ujar Maruji.

Sekarang yang menjadi pertanyaan, karena anggaran dana desa yang begitu banyak dan sudah teralokasikan utk TPT tersebut dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat, kenapa malah membebani masyarakat dengan adanya swadaya untuk pembenahan TPT yang ambrol tersebut karena kesalahan pihak pelaksana yang tidsk mengikuti juknis dan juklaknya akhirnya masyarakat yang jadi korban. “Apakah dalam hal ini secara yuridis swadaya masih diperbolehkan ?padahal sudah ada dana desa,” pungkasnya (red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *