Dinilai Tidak Independen, Komisi Informasi Kabupaten Cirebon Dilaporkan ke Ombudsman RI

Nasional771 views

Kabarone.com, Cirebon – Komisioner Komisi Informasi Kabupaten Cirebon dinilai tidak independen. Hal tersebut terungkap dalam isi Surat Nomor : 006/KI.Kab-Crb/V/2018 tanggal, 18 Mei 2018 yang ditanda tangani Ketua Komisi Informasi Kabupaten Cirebon terlihat keberpihakannya terhadap Diskominfo Kabupaten Cirebon saat menjawab Surat Nomor : 0031/KLA/0043/Bd-06/V/2018 Permintaan Klarifikasi I Ombudsman Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas laporan Mulyana.

Sebelumnya Mulyana pada tanggal, 29 Desember 2017 mengajukan Permohonan Konfirmasi & Minta Penjelasan Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Masa Bakti 2017-2021 kepada Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID) Dinas Komunikasi & Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon. Akan tetapi jawaban PPID Diskominfo Kabupaten Cirebon Surat Nomor 4891/70/Diskominfo/2018 belum memenuhi permohonan pemohon Sehingga berdasarkan ketentuan, maka perkara tersebut oleh Pemohon Mulyana dimohonkan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Publik pada tanggal, 22 Februari 2018.

Hal tersebut sesuai amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UURI No.14 Tentang KIP). Jo Peraturan Pemerintah (PP) No.61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UURI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP Jo Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Jo Perki Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengklasifikasian Informasi Publik dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2011 Tentang KIP dan peraturan perundang-undangan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sudah menjadi tupoksi kewajiban Komisi Informasi Kabupaten Cirebon menjalankan UURI No.14 Tentang KIP, Perki Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP) pasal 17 ayat (4) Panitera memberikan akta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak penerbitan akta yang menyatakan bahwa permohonan tidak diregistrasi.

“Kalau dalam permohonan sengketa informasi publik masih belum lengkap atau ada kekurangan, maka tetap harus diregristasi disampaikan terhadap pemohon apa yang menjadi ketidaklengkapannya,” tegas Mulyana.

Namun sejak tanggal, 22 Februari 2018 Permohonan sengketa informasi publik disampaikan sampai tanggal, 15 April 2018 tidak direspon oleh Komisi Informasi Kabupaten Cirebon. Kemudian tanggal, 16 April dilaporkan ke Ombudsman Perwakilan Provinsi Jawa Barat dan tanggal 20 April 2018 masuk registrasi laporan. “Kemudian Ombudsman Perwakilan Provinsi Jawa Barat melayangkan surat ke Ketua Komisi Informasi Kabupaten Cirebon Permintaan Klarifikasi I melalui Surat Nomor : 0031/KLA/0043/Bd-06/V/2018,” ungkap Mulyana.

Menurut Mulyana, Isi Surat Nomor : 006/KI.Kab-Crb/V/2018 tanggal, 18 Mei 2018 yang ditanda tangani Ketua Komisi Informasi Kabupaten Cirebon menjawab Surat Nomor : 0031/KLA/0043/Bd-06/V/2018 Permintaan Klarifikasi I Ombudsman Perwakilan Provinsi Jawa Barat dinilai tidak independen, mengganggap tidak ada masalah dengan Panitia Seleksi yang sudah dibentuk berdasarkan SK.Bupati Cirebon Nomor 487/Kep.1197-Diskominfo/2017.

“Ada masalah atau tidak, itu bukan ranah kewenangan Komisi Informasi Kabupaten Cirebon. Justru seharusnya Komisi Informasi Kabupaten Cirebon perlu pembuktian dengan menjalankan UURI No.14 Tentang KIP dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi,” tegas Mulyana.

Dengan dasar alasan tersebut kemudian Ketua Komisi Informasi Kabupaten Cirebon tidak melayani permohonan penyelesaian sengketa informasi publik Mulyana melawan Diskominfo Kabupaten Cirebon menjadi tidak independen dan patut diduga ada apa-apanya. Komisi Informasi Kabupaten Cirebon tidak etis ikutan menilai tidak ada masalah atau tidak dengan Panitia Seleksi yang sudah dibentuk berdasarkan SK.Bupati Cirebon. Sebab pesoalaan Pansel dan atau Diskominfo bukan menjadi tanggung jawab Komisi Informasi Kabupaten Cirebon dan wajib independen.

“Ingat hak Komisi Informasi Kabupaten Cirebon mendapatkan honorarium itu berasal dari uang rakyat, maka seharusnya sebagai abdi rakyat berkewajiban melayani kepentingan masyarakat yang tugas dan fungsinya menyelesaikan sengketa informasi publik menjalankan Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi Seharusnya proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dilakukan berdasarkan asas cepat, tepat, biaya ringan, dan sederhana sebagaimana Perki Nomor 1 Tahun 2013 Tentang PPSIP,” terang Mulyana.

Padahal tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Komisi Informasi Kabupaten Cirebon menyelesaikan sengketa informasi publik sesuai dengan amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UURI No.14 Tentang KIP) dan Peraturan Pemerintah (PP) No.61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UURI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP , Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengklasifikasian Informasi Publik, Peraturan Daerah (Perda) Kab. Cirebon Nomor 14 Tahun 2011 Tentang KIP dan peraturan perundang-undangan hukum yang berlaku di NKRI.

Fakta kinerja Komisioner Komisi Informasi Kabupaten Cirebon dalam melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan amanat peraturan perundangan-undangan yang berlaku di NKRI sebagaimana diatur oleh UURI No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP Jo Perki Nomor 1 Tahun 2010 Jo Tentang SLIP Jo Perda Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2011 Tentang KIP dan peraturan perundang-undangan hukum yang berlaku di NKRI. Dengan dasar-dasar tersebut meminta kepada Ombudsman Perwakilan Provinsi Jawa Barat menindaklanjuti laporan, pinta Mulyana

Dasar UURI No.14 Tentang KIP Pasal 23 bahwa Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi. Apabila tidak dapat bekerja menjalankan Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya, maka meminta kepada Bupati Cirebon memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya, punkasnya. (Mulbae)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *