Kadus Jebu Laut Diduga Terlibat Pungli Tambang Timah

Daerah, Regional1,324 views

Kabarone.com, Babel – Sejumlah pihak yang terlibat dalam penambangan timah sistim ponton apung laut tidak berijin di Dusun Jebu Laut, Desa Kelabat, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat (Babel) mulai resah dengan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh perangkat dusun Jebu Laut. Dalam surat selebaran pemberitahuan kepada penambang yang ditanda tangani oleh Kepala Dusun (Kadus) Basri, dan diikuti oleh perangkat lain, seperti Ketua rt 12 Hafirudin, Ketua rt 13 Rahman, dan Ketua rt 14 Hendrik Loba tertera besaran pungutan yang akan dikenakan.

Dalam surat selebaran itu tertulis rincian pungutan perminggu untuk setiap unit tambang laut dan darat yaitu Rp 50 ribu, tambang sekala besar/tn Rp 500 ribu, dan pembeli bijih timah Rp 100 ribu. Kemudian pemilik perahu cepat/speed boat dimintai Rp 500 ribu, serta perahu pompong juga Rp 500 ribu perunit satu musim. Dari keterangan penambang, ada sekitar 1000-an unit ponton timah apung yang beroperasi. Sementara jumlah speed boat sekitar 100-an unit, dan perahu pompong sekitar 30-an unit. Apabila dikalkulasi gabungan pungutan tersebut untuk pembayaran awal bisa mencapai ratusan juta Rupiah yang bakal masuk ke kantong tim pungut. Disebutkan pula, pembayaran pada setiap Hari Jum at di Balai Dusun yang juga dijadikan sebagai sektariat panitia pungut.

Yang juga membuat resah penambang karena setahun kebelakang (2017) pungutan serupa juga diadakan. Namun uang yang didapat tidak diketahui kemana penggunaannya, sebab secara kasat mata tidak ada yang dibangun dari hasil pungli tersebut. “Tahun silam juga ada pungutan serupa. Kami tidak tahu kemana hasil pungutan. Kuat dugaan masuk kantong pribadi tim pungut. Disini tidak tampak ada pembangunan dari hasil tersebut”, kata sejumlah penambang. Kenyataan itu tentu membuat penambang merasa keberatan. Dan yang juga membuat penambang jengkel, dalam selebaran ada kata-kata bernada mengancam, “apabila penambang tidak mematuhi aturan yang dibuat di Dusun Jebu Laut, tidak diperbolehkan bekerja di Desa Kelabat”.

Ditemui di Balai Dusun pada (1/6), Kadus Jebu Laut Basri, mengatakan surat selebaran tersebut dibuat dengan tujuan untuk mendapatkan sumbangan. Hal itu memang telah disepakati melalui rapat musyawarah antara warga, penambang serta perangkat dusun dan mereka setuju. “Sudah disepakati melalui rapat musyawarah, dan pemilik tambang tidak keberatan”, kata Basri. Sementara pihak rt melalui Hafirudin, mengatakan rapat musyawarah dimaksud berlangsung pada sekitar seminggu lalu dan turut dihadiri juga oleh unsur TNI AL, Babin Kamtibmas, tetapi tidak dihadiri pihak Polmas. Dijelaskan, jumlah yang didapat dari hasil pungutan/sumbangan akan diumumkan. Rencana penggunaan hasil yang didapat salah satunya untuk biaya membangun dermaga dusun. (Shd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *