Kejari Mandailing Natal Berhasil Mengeksekusi uang Rp4,2 miliar Pengganti Tindak Pidana Korupsi Alkes Sumut

Hukum547 views

Kabarone.com, JAKARTA – Kepala Pusat penerangan hukum Kejagung, M Rum kepada wartawan, di Jakarta, mengatakan bahwa ” Kejari Mandailing Natal berhasil mengeksekusi uang Rp4,2 miliar atas nama terpidana Ignatius Herman Titus dkk,”

Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Arif Zahrulyani mengingatkan ” agar. Para penyelenggara Negara termasuk para pengusaha swasta yang mengerjakan proyek proyek atau pengadaan pengadaan yang dibiayai negara untuk berhati hati agar tidak terlibat turut serta melakukan tindakan korupsi kalau tidak harta kelayakannya juga bisa disita atau dirampas negara guna mengembalikan kerugian negara sebesar korupsinya.kata Arif.

Ignatius Herman Titus merupakan terpidana dari pihak swasta yang menjabat sebagai Direktur Utama PT MMM dan dia telah divonis dengan 1 tahun 6 bulan penjara.

Dua terpidana lainnya yakni Asrul Sani Nasution selaku Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja) dan mantan Direktur RSUD Panyabungan, Bida Sari divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dengan 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam perkara itu diketahui kerugian negara mencapai angka Rp4,2 miliar dan penggantiannya dibebankan kepada terpidana Ignatius Herman Titus serta dua terpidana lainnya.

Dalam perkara itu diketahui kerugian negara mencapai angka Rp4,2 miliar dan penggantiannya dibebankan kepada terpidana Ignatius Herman Titus serta dua terpidana lainnya.
Kasus korupsi itu terjadi saat pengadaan alat kesehatan dari dana APBNP tahun 2012 sebesar Rp17 miliar. Akibat tindak pidana korupsi itu, ketiganya dikenakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara berhasil menyetorkan uang pengganti dari terpidana korupsi alat kesehatan di Rumah Sakit Penyabungan, Sumatera Utara sebesar Rp4,2 miliar ke kas negara.(sena)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *