Bawah Kabur Sepeda Motor, Pria Paruh Baya Diringkus Polsek Ngimbang

Hukum774 views

Kabarone.com,Lamongan – Anggota Reskrim Polsek Ngimbang Lamongan berhasil menangkap seorang pria yang bernama Sugeng (40) warga Dusun Sambangan, Desa Sambangrejo, Kecamatan Modo, ia setelah membawa kabur sepeda motor milik Jarwoko (48) warga Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro.

Menurut keterangan Kompol Harmudji Kasub Bag Humas Polres Lamongan diungkapkan”, Kejadian terjadi pada 8 November 2018, sekitar pukul 06.00. Korban menerima telepon dari pelaku. Pelaku menyuruh korban untuk datang ke tempat kerja di Dusun Kalongan, Desa Lawak, Kecamatan Ngimbang. Korban langsung datang ketempat yang telah dijanjikan dan bertemu dengan pelaku. Awalnya pelaku berpura-pura meminjam kendaraan sepeda motor milik korban, dengan alasan untuk dipakai bepergian. Namun ternyata kendaraan tidak kunjung dikembalikanengan alasan dipinjam temannya”, ungkap Harmudji. Kamis, (20/12) pagi.

Sebelumnya, korban diperintah pelaku untuk mengukur kayu maoni di tempat tersebut. Sekitar pukul 09.00, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan digunakan ke blitar dengan janji akan dikembalikan besok harinya. Sekitar pukul 22.00, pelaku pulang dari blitar, tetapi tidak membawa kendaraan sepeda motor milik korban. Mengetahui pelaku sudah pulang, korban kemudian menanyakan keberadaan sepeda motor miliknya. Namun pelaku mengatakan bahwa sepeda motornya di pinjam temanya dan pada hari jumat akan datang.

Lebih lanjut kata Kasub Bag Humas Polres Lamongan, laporan itu dibuat menyusul raibnya sepeda motor yang dibawa pelaku, setelah itu korban menunggu sesuai janji pelaku, ternyata kendaraan miliknya tidak juga di kembalikan. Hingga akhirnya korban berusaha mencari pelaku, namun tidak di temukan. Baik dihubungi secara langsung atau melalui telepon, namun pelaku hanya janji nanti kendaraan akan dikembalikan namun setelah ditunggu- tunggu kendaraan miliknya tidak juga di kembalikan.

Jajaran Reskrim Polsek Ngimbang setelah menerima laporan, pihanya bersama anggota Polsek Ngimbang langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, keberadaan pelaku dapat terdeteksi dan akhirnya dilakukan penangkapan. Pada Rabu (19/12) kemarin, sekitar pukul 10.00. Pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.

Dalam perkara ini petugas kepolisian sedang melakukan penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan kasus penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP”, tegas Kompol Harmudji (*).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *