Miris Dunia Pendidikan, Pesta Miras Pelajar SMP Terciduk Satpol PP

Daerah, Regional974 views

Kabarone.com,Lamongan – Sepulang sekolah dan masih berseragam sekolah empat dari tiga belas pelajar SMP Negeri di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, diciduk petugas Satpol PP saat sedang pesta minuman keras (miras) di sebuah wilayah tempat pembuangan sampah yang ada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tambakrigadung Tambakboyo, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan. Rabu, (2/01/2019).

Keempat pelajar tersebut langsung dibawa ke Markas Satpol PP dan yang lainnya yang saat penggrebekan sempat kabur, karena sudah diketahui identitasnya maka mereka-mereka yang kabur langsung dihadirkan untuk menyusul teman-temannya yang sudah ada di Markas Satpol PP untuk didata dan diberi pembinaan.

“Dari tiga belas pelajar itu, dua di antaranya pelajar SMP. Mereka berasal dari SMP Negeri 4 dan SMP Negeri 1 dan dua pelajar yang lari saat penggrebekan tidak diketahui namanya tapi menurut keterangan dari pelajar yang diamankan mereka berasal dari SMP Negeri 1 Lamongan” ujar Kepala Satpol PP Pemkab Lamongan melalui Kasi Operasi dan Pengendalian Bambang Yustiono.

Diterangkannya, saat dipergoki oleh petugas Satpol PP saat melakukan kegiatan patroli rutin cipta kondisi, kesemuanya pelajar itu sedang menikmati minuman keras jenis Toak di jam sepulang sekolah dan masih berseragam batik sekolah.

” Pelajar yang di ciduk Satpol PP diantaranya R-Z kelas VIII (SMPN 2), A-L kelas VIII (SMPN 2), F-M kelas VIII (SMPN 2), D-Y kelas VII (SMPN 2). Untuk pelajar yang saat penggrebekan sempat kabur, karena sudah diketahui identitasnya maka pelajar yang kabur langsung dihadirkan untuk menyusul teman-temannya yang sudah ada di Markas Satpol PP, diantaranya 1. H-B kelas VIII C (SMPN 2), D-S kelas VIII J (SMPN 2), S-D kelas VIII C (SMPN 2), J-Q kelas VIII C (SMPN 2), N-W kelas VIII C, D-S kelas VIII D (SMPN 2), I-L kelas (SMPN 1), S-A kelas IX (SMPN 4).

Oleh petugas Satpol PP saat melakukan kegiatan patroli rutin cipta kondisi kali ini, tidak hanya mengamankan masing-masing tiga belas pelajar tersebut. Pihaknya juga berhasil mengamankan satu Curigen Toak berukuran 2 liter, dua botol Toak berukuran 1,5 liter masing-masing sudah hampir habis karena diminum, menurut keterangan satu botol berukuran 1,5 liter dibuang karena sudah habis diminum dan juga diamankan korek api sama rokok.

“Kami akan memulangkan mereka setelah kami menghadirkan semua pihak keluarga dan pihak sekolah, disini juga ada anak seorang salah satu pengawas SMP di Lamongan”, tegas Kasi Operasi dan Pengendalian Bambang Yustiono.

Sebelum masing pelajar dipulangkan terlebih dahulu masing-masing dibuatkan surat pernyataan yang isinya : “Dengan ini saya terbukti melanggar peraturan daerah (perda) No.04 tahun 2007 tentang, ketentraman dan ketertiban umum. Dengan ini saya bersedia dan sanggup : – Tidak akan mengulangi kegiatan negativ minum-minuman keras jenis (Toax) tempat TPA Tambakboyo. – Bila terbukti melanggar peraturan daerah tersebut diatas, saya sanggup dan bersedia dikirim ke panti rehabilitasi dan ditindak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya (*).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *