Oknum Aparat Desa Cirebon Girang Diduga Pungli Pedagang Tepi Jalan Propinsi

Daerah, Regional1,150 views

Kabarone.com, Cirebon – Oknum aparat Pemerintah Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon diduga telah melakukan pemungutan liar (pungli) puluhan juta rupiah ke sejumlah pedagang yang berada pada sepadan jalan Soekarno Hatta (Warung Asem -Ciperna) , tepatnya dilapangan bola milik desa setempat.

Salah seorang tokoh masyarakat Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, Raden Iqbal menyampaikan kepada awak media bahwa para pedagang di sepadan jalan Soekarno Hatta (Warung Asem – Ciperna) pertanyakan adanya pungutan sewa menyewa lahan @ Rp. 700 .000,- / kios pedang

Menurutnya apa yang dilakukan pihak desa menjadi sebuah pertanyaan besar . Pasalnya, keberadaan pedagang tersebut sebenarnya berada pada sepadan jalan yang seharusnya pemerintah desa melakukan penertiban dan tidak melakukan pemungutan sewa menyewa lahan kepada pedagang.

“Karena lokasi pedagang ada di sepadan jalan propinsi yang notabena untuk trotoar pejalan kaki dan bukan ada di tanah milik desa seharusnya ditertibkan agar tidak mengganggu arus lalulintas . Jadi, pemerintah desa gak semestinya ngambil uang dari pedagang,” ujarnya.

Jika Pemerintah Desa Cirebon Girang melegalkan kios – kios pinggir jalan, maka wajib memperhatikan keselamatan pengguna jalan dan bertanggung jawab penuh terhadap pengguna jalan. Artinya kios yang berdiri ditepi jalan propinsi itu harus menyediakan lahan parkir dan tidak melanggar analisa dampak lalulintas (andalalin), ungkapnya.

Pedagang yang berjualan dilokasi trotoar secara resmi membayar uang sewa menyewa lahan sebesar @ Rp. 700.000 sebagai harga sewa selama satu tahun. Hal itu ditandai dengan adanya pemberian kwitansi resmi pembayaran oleh pihak desa kepada pedagang, ungkapnya.

Sebagai pembanding pada lokasi jalur jalan propinsi Soekarno Hatta yang sama pun terdapat sejumlah pedagang yang mendirikan kios – kios lokasinya tepat berada disebrang jalan. Namun mereka tidak dipungut sewa lahan. Jika pedagang yang mendirikan kios disebrang jalan tidak dikenakan biaya uang sewa menyewa lahan sama pihak desa. Itu patut dipertanyakan adanya tebang pilih biaya sewa menyewa lahan,” pungkasnya.

Sementara Kuwu Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, Ruslani Abdulah, SE ketika akan di konfirmasi tidak berhasil ditemui di kantor desanya.

” Pa Kuwu sedang keluar nanti sejumlah pertanyaan terkait pungutan pedagang, tanah aset desa di Arumsari, pembangunan gudang expedisi, proyek – proyek desa tahun 2018 tidak dipasang papan Informasi dan badan jalansudah rusak sebelum waktunya, ” kata Sekretaris Desa Cirebon Girang, Irfansyah kepada media ini beberapa waktu lalu. (Mulbae)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *