Dugaan Penggelapan Sertipikat, BRI KCP Pasar Kota Dilaporkan Ke Polisi

Hukum576 views

Kabarone.com,Lamongan – Pelaporan atas dugaan tindak pidana penggelapan agunan (Jaminan) yang dilakukan oleh Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Unit Pasar Kota Lamongan. Akhirnya di laporkan ke Polres Lamongan oleh seorang nasabah BRI KCP Pasar Kota atas nama Rofiq Udin Wibowo (36) dengan didampingi oleh LPBH NU. ” Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut, berdasarkan Pengaduan Nomer 46/III/2019/ RES LAMONGAN tanggal 12 Maret 2018

Sebelumnya, beberapa bulan kemarin persoalan ini sempat menjadi bahan pembicaraan dan Viral terkait oknum BRI KCP. Pasar Kota Lamongan yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum. Atas tudingan tersebut disangkal oleh pihak Bank dengan alasan orang tersebut sudah di keluarkan pada tahun 2015, dan yang menjadi catatan kejadian yang ini adalah tahun 2017. Ini ada sebuab kejanggalan, akhirnya dilakukan upaya mediasi oleh kedua belah pihak antara nasabah dan pihak Bank, karena hasilnya belum ada titik temu. Oleh karena itu, pihaknya selanjutnya melakukan pelaporan atas tindakan yang telah diduga melakukan penggelapan sertipikat oleh pihak Bank BRI KCP Pasar Kota Lamongan.

” Bahwa awal mulanya Clientnya saya mengajukan permohonan pinjaman KUR dengan agunan (jaminan) sertipikat tanah milik Ibunya Rofiq Udin Wibowo dan realisasi sebesar Rp 20 juta. Dalam perjalanan waktu tepatnya pada tahun 2016 pinjaman di KCP BRI Unit Pasar Kota Lamongan tersebut, nasabah telah melakukan pelunasan, akan tetapi ketika sertilikatnya yang sebagai agunan diminta tidak dikasih dan bahkan pihak dari KCP BRI Unit Pasar Kota Lamongan malah bilang hilang bersama 20 sertipikat jaminan lainnya, bahkan sertipikatnya belum diketemukan. Selanjutnya pihak nasabah ditawari untuk membuat sertigikat baru lagi dengan biaya ditanggung bersama (fivety – fivety) anatara nasabah dengan pihak KCP BRI Unit Pasar Kota Lamongan”, ungkap Nihrul Bahi Alhaidar, SH yang sebagai Kuasa Hukum nasabah. Selasa (12/3).

Ironi sekali, bank sekelas BRI milik BUMN sudah berani bertindak demikian. Yang jelas clien saya menolak. Yegaskan olehnya, ” Sertipikat kan yang menghilangkan pihak BRI, masak saya disuruh mengajukan pembuatan sertipikat terbitan kutipan baru dan disuruh membayarnya. “ Anehnya pada Desember 2017 tiba-tiba ada pihak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) “Ben Iman” meminta untuk pelunasan atas jaminan sertifikat dengan nama peminjam yang berbeda dan agunan yang sama (agunan milik ibunya Rofiq Udin Wibowo). Lho… ini kan sudah jelas, pihak KCP BRI Unit Pasar Kota Lamongan di duga telah menggelapkan Jaminan sertipikat milik clien kami ke Koperasi tersebut, untung saja ada tagihan sehingga membuat clien kami tahu atas kejadian ini nasabah atas nama kuasa hukum segera kita melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian. ” Saya berharap pihak kepolisian bisa mengusut tuntas dugaan penggelapan ini, sampai tuntas. Dan bagi kami sudah tidak ada lagi mediasi yang di lakukan”, tandas Nihrul Bahi Alhaidar, SH yang panggilan lebih akrabnya Gus Irul tersebut (*).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *