Diduga Tak Netral, ASN Segera Dimintai Keterangan Bawaslu

Daerah, Regional423 views

Kabarone.com,Lamongan – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di duga tidak netral di dalam Pemilu 2019, dengan mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon) Pilihan Presiden (Pilpres). Hal ini terjadi pada pada saat deklarasi terima kasih pak jokowi atas bantuan pembangunan infrastuktur. “Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan secepatnya akan menindak lanjuti atas persoalan ini.

Pada pemberitaan sebelumnya, acara tatap muka oleh tim sukses dan relawan di Roemah Djoeang Prabowo-Sandi jl, Basuki Rahmat No.113 Lamongan pada tanggal 04 Desember 2018 lalu yang juga melibatkan ASN berinisial A-W, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Lamongan Amin Wahyudin waktu itu mengatakan”, Pada saat jam kerja, oknum ASN yang menjabat kepala sekolah tersebut diduga melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan pasal 11 huruf c PP 42 tahun 2004 karena perbuatanya yang bersangkutan mengarah pada keberpihakan salah satu Pasangan Calon (Paslon).
Penyikapan Bawaslu soal kegiatan tatap muka yang dihadiri Calon Wakil Presiden RI No Urut 02 Sandiaga Salahudin Uno pada tanggal 04 Desember 2018 lalu yang juga melibatkan ASN berinisial A-W. Ia dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Waktu itu Bawaslu merekomendasikan kepada Komisi ASN soal tindakan Saudari A-W yang dinilai mengarah kepada keberpihakan salah satu paslon karena telah menghadiri acara tatap muka oleh tim sukses dan relawan di Roemah Djoeang Prabowo-Sandi jl, Basuki Rahmat No.113 Lamongan”, ujarnya, red).

Di dalam video yang viral di media sosial tersebut, sejumlah Camat di kabupaten Lamongan di duga berpose dengan menunjukkan salam satu jari dengan di sertai pernyataan akan mendukung Jokowi karena pembangunan di Lamongan di rasakan sudah merata.

Sementara, Ketua Bawaslu Miftahul Badar diungkapkannya melalui Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu kabupaten Lamongan Amin Wahyudin, “Beberapa pihak yang ada di dalam video tersebut sudah kami kirimi surat untuk selanjutnya dimintai keterangan,” ungkapnya, Rabu (13/03).

Bawaslu Lamongan saat ini sedang melakukan investigasi, diantara proses dalam investigasi itu adalah meminta keterangan dari pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut. “Hari hasil investigasi tersebut nantinya akan di plenokan dalam rangka menyimpulkan apakah terdapat dugaan pelanggaran atau tidaknya,” Setelah itu nantinya akan kami simpulkan di pleno setelah proses investigasi,” terang Amin.

Amin mengatakan, untuk meregistrasi dugaan pelanggaran pemilu bisa lewat dua jalur, mekanismenya bisa melalui temuan ataupun Laporan. Ketika di tanya, berkaitan dengan tidak memakai seragam dinas ataupun di luar jam kerja saat kegiatan itu di lakukan, apakah harus ada pelaporan terlebih dahulu.

Lebih lanjut, meskipun tidak ada laporan, tapi jika berdasarkan hasil investigasi terdapat dugaan pelanggaran pemilu, dan melalui keputusan rapat pleno dapat dijadikan sebagai temuan dan diregistrasi untuk selanjutnya ditangani dengan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu,” tandasnya.

Mendapatkan informasi tentang peserta pemilu atau mengetahui visi, misi, program peserta pemilu adalah hak warga negara dan pemilih. ” Namun, ASN agar tidak melanggar, ASN dapat menjadi peserta kampanye di luar hari dan jam kerja, serta tidak memakai atau menggunakan atribut ASN dan atau atribut peserta pemilu, serta tidak melakukan perbuatan aktif yang mengarah kepada keberpihakan salah satu peserta pemilu. Selain itu, ASN juga dilarang mengerahkan PNS lainnya saat kampanye, dan juga dilarang menggunakan fasilitas dari pemerintah”, pungkasnya. (Ian/Pul/As).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *