Kabarone.com,Lamongan – Calon Kepala Desa (Kades) dari petahana itu bisa ditolak pendaftarannya atau didiskualifikasi pencalonannya apabila dia tidak membuat LPPDes dan LPRP APBDes baik Akhir Tahun Anggaran maupun Akhir Masa Jabatan.
Mekanismenya antara lain:
1. Keputusan Bupati tentang evaluasi LPPDes.
Ini bisa dilakakukan oleh bupati apabila kades tidak menyampaikan LPPDes selambat-lambatnya 5 (lima) bulan sebelum habis masa jabatan.
Kuncinya ada pada Camat masing-masing wilayah, apakah cukup cerdas dan tegas?
2. Rekomendasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ini dituangkan dalam keputusan BPD tentang LEK BPD yang disampikan kepada Bupati melalui Camat.
Dalam hal ini BPD harus cerdas dan tegas bila tidak menghendaki lahirnya BPD jalanan di desa anda.
3. Nota keberatan rakyat desa.
Ini bisa dibuat secara individu atau kelompok, disampaikan kepada BPD dengan tembusan ke Bupati melalui Camat. ” Terkait cara ini, BPD, Camat atas nama Bupati harus serius merespon dan cerdas serta tegas dalam menanganinya.
4. Demonstrasi rakyat desa.
Cara ini yang meskipun dibenarkan menurut undang-undang, tetapi tidak begitu elok.
Keempat mekanisme di atas harus disertakan dasar hukumnya dan didukung dengan data dan fakta yang valid serta dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai referensi, simak diskripsi berukut:
Diskripsi 1
Laporan Kepala Desa
Ada dua jenis pokok laporan kepala desa, yaitu Laporan Penyelenggaran Pemerintahan yang diatur dengan Permendagri nomor 46 tahun 2016, dan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes yang diatur dengan Permendagri nomor 20 tahun 2018.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan sebagaimana diuraikan dalam pasal 2 Permendagri nomor 46 tahun 2016, terdiri atas:
1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) akhir tahun anggaran, disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
2. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan (LPPD-AJ), disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat
3. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) akhir tahun anggaran, disampaikan kepada BPD.
4. Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD), disampaikan kepada masyarakat.
Informasi kepada masyarakat diuraikan dalam pasal 10 Permendagri nomor 46 tahun 2016 yang bisa disimpulkan sebagai berikut:
a. Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
b. Untuk memenuhi hak masyarakat sebagaimana tersebut, Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa.
c. Informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa harus disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
d. Media informasi sebagaimana dimaksud, antara lain papan pengumuman, radio komunikasi dan media informasi lainnya.
Sementara itu, terkait dengan Serah Terima Jabatan, Kepala Desa harus menyerahkan memori serah terima jabatan. Memori serah terima jabatan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015. Pasal 5 ayat (4) terdiri atas:
(a) Pendahuluan,
(b) Monografi Desa
(c), Pelaksanaan program kerja tahun lalu
(d). Rencana program yang akan datang,
(e). Kegiatan yang telah diselesaikan, sedang dilaksanakan, dan rencana kegiatan setahun terakhir,
(f) Hambatan yang dihadapi,
(g) Daftar inventarisasi dan kekayaan desa.
Laporan terkait dengan Pelaksanaan APBDes sebagaimana diuraikan dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018, terdiri atas:
1. Laporan Realisasi Pelaksanaan (LRP) APBDes (pasal 37)
2. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan (LPRP)APBDes (pasal 38)
3. Menginformasikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes kepada masyarakat (pasal 40)
Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes itu terdiri atas:
1. Laporan semester pertama yang harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan. disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
2. Laporan semester akhir tahun yang harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya. disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran.
b. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa itu terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
c. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa itu ditetapkan dengan Peraturan Desa.
d. Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa itu harus dilampiri:
1. Format Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran berkenaan;
2. Format Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan;
3. Format Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa.
Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa harus diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
Media informasi sebagaimana dimaksud antara lain papan pengumuman, radio komunitas, dan media informasi lainnya.
Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan.
Dengan demikian bagi Kepala desa diakhir masa jabatannya maka wajib menyampaikan berbagai laporan sebagai berikut:
1. LPRP-APBDes th anggaran.
2. LKPRP-APBDes th anggaran.
3. LPRP-APBDes akhir jabatan.
4. LKPRP-APBDes akhir jabatan.
5. LPPD th anggaran.
6. LKPPD th anggaran.
7. LPPD akhir jabatan.
8. LKPPD akhir jabatan.
9. MAJ (Memori Akhir Jabatan).
Nomor 1 s.d. 8 itu dalam bentuk Perdes, berarti disetujui dan diterima BPD.
Bila kades yang bersangkutan mencalon lagi, maka dia harus selesaikan dulu 8 laporan tersebut. Artinya panitia berhak menolak pendaftaran pertahana dengan rekomendasi BPD.
Nomor 9 itu disampaikan saat serah terima jabatan.
Bila 9 hal itu belum dipenuhi, maka kades oleh BPD bisa diajukan untuk diproses sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika ada indikasi korupsi, maka sebaiknya laporkan ke tipikor. Dengan pembuktian terbalik.
Diskripsi 2
Bila Kades Tidak Membuat LPPDES dan LPRP APBDes
Merujuk pada Permendagri nomor 46 tahun 2016, nomor 110 tahun 2016, nomor 114 tahun 2014, nomor 20 tahun 2018, nomor 82 tahun 2015, dan nomor 66 tahun 2017. BPD dapat melakukan beberapa hal apabila kepala desa terlambat atau tidak menyampaikan LPPDes dan/atau LPRP APBDes.
Untuk kades yang belum habis masa jabatannya apabapila LPPDes ATA dan/atau LPRP APBDes ATA tidak dibuat, maka BPD tetap bisa membuat LEK Kades (Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa) dengan merekomendasikan:
1. Bahwa seluruh kegiatan anggaran harus di audit.
2. Bahwa seluruh temuan harus diproses sebagaimana hukum yang berlaku.
3. Mengusulkan pemberhentian kades kepada bupati melalui camat.
Sedangkan untuk kades yang di akhir masa jabatannya apabila LPPDes AMJ dan/atau LPRP APBDes AMJ tidak dibuat, maka BPD tetap bisa membuat LEK Kades (Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa) dengan merekomendasikan:
1. Bahwa seluruh kegiatan anggaran harus di audit.
2. Bahwa seluruh temuan harus diproses sebagaimana hukum yang berlaku.
3. Merekomendasikan kepada panitia pilkades untuk tidak menerima pendaftaran dari petahana sebelum menyelesaikan tugas akhirnya.
Ilustrasi analogis:
Adalah rasional bila sang guru melarang muridnya melanjutkan pada jenjang berikutnya, sementara sang murid belum menyelesaikan tugas akhirnya. (Sumber: Nur Rozuqi Ketua Umum Lembaga Kajian Desa,red).