Mintak Kejelasan PTSL, Ampel Datangi BPN Lamongan

Daerah, Regional1,917 views

Kabarone.com,Lamongan — Masyarakat Kabupaten Lamongan Jawa Timur, resah dengan mahal dan ribetnya pengurusan sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamongan, lebih-lebih dengan biaya program PTSL. Hal ini menjadikan beberapa LSM dan NGO di Lamongan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lamongan (Ampel) dengan Koordinator Afandi turun tangan dengan mengirimkan surat audensi ke BPN tertanggal 24 Juni 2019 dengan materi audensi pelaksanaan PTSL dan sudah di jawab oleh pihak BPN untuk jadwal audensi yakni ditentuhkan tertanggal Rabu, 3 Juli 2019.

Sementara, ” Aliansi Masyarakat Peduli Lamongan (Ampel) Afandi mengungkapkan”, Dasar kajian hukum yang kami pakai dalam melakukan audensi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lamongan tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Rabu, (3/07).

Pertama Keputusan bersama menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Pertanahan Lamongan, Nomor ; 25/SKB/V 2107 Menteri Dalam Negeri, Nomor : 590/3167A Tahun 2017
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 34 Tahun 2017
Kedua, Peraturan Bupati Lamongan Nomor 22 Tahun 2018
Ketiga, UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008.

Menurut Afandi, ” Menindaklanjuti hasil diskusi yang dihadiri oleh berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai pengganti istilah Prona di Lamongan, dimana Kantor Pertanahan Lamongan menyebut jatah yang diterima tahun 2018 meningkat 64 ribu bidang, jumlahnya bertambah 64 ribu bidang di 48 desa.

Sementara tahun 2019 BPN Lamongan ditargetkan bisa menuntaskan 56 ribu lagi. ” Maka dengan ini kami mohon kepada Bapak Kepala BPN untuk sudi dan berkenan memberikan informasi tentang proses PTSL, biaya PTSL, pertanggungjawaban PTSL”, tegas Afandi yang didampingi oleh jajaran LSM dan NGO yang hadir dalam mengikuti audensi di BPN.

Dalam audensi antara Ampel dan pihak BPN menerima dengan baik, hal ini dikatakan oleh Kepala Sub. Bagian Tata Usaha BPN Lamongan Darmawang yang didampingi oleh para Kasi BPN. Ia, menyampaikan beberapa hal sesuai materi yang termaktub dalam isi surat audensi.

” Pada kesempatan ini Darmawang menanggapi, mengenai pelaksanaan kegiatan serta biaya PTSL, pihak BPN memberikan penjelasan bahwa dalam hal ini pada pelaksanaan PTSL sudah disampaikan oleh pihak BPN Lamongan kepada Masing-masing desa penerima program (peserta kegiatan) PTSL pada tahun sebelumnya yakni tahun 2018, mengenai Pemberitahuan pembiayaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kegiatan Sertipikat Hak Atas Tanah Kabupaten Lamongan.

Sehubungan dengan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap kegiatan penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah Kabupaten Lamongan. Bersama ini kami tegaskan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang dimaksud, ” Bahwa pembiayaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, meliputi biaya yang ditanggung (dibiayai) oleh Pemerintah melalui DIPA Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan.

Hal ini meliputi, biaya-biaya dalam rangka proses kegiatan yang terdiri dari pembiayaan untuk kegiatan diantaranya penyuluhan; pengumpulan data yuridis bidang tanah; pengumpulan dan pengolahan data fisik (pengukuran) bidang tanah; pemeriksaan tanah; pengumuman data fisik dan data yuridis; penerbitan keputusan pemberian hak atas tanah; pembukuan hak atas tanah, dan penerbitan hak atas tanah.

” Sedangkan biaya yang menjadi kewajiban dan harus ditanggung oleh masyarakat (peserta kegiatan), antara lain: biaya pembuatan dan pemasangan patok batas tanah, biaya materai untuk pembuatan surat-surat pernyataan yang dipersyaratkan (sesuai kebutuhan), penyiapan/ fotocopy dokumen permohonan (atas hak serta bukti perolehan tanah: surat keterangan waris atau akte jual beli atau hibah atau pembagian hak bersama serta surat-surat pernyataan yang dipersyaratkan), pajak-pajak (BPHTB, PPh bagi yang terkena pajak sesuai ketentuan).

Data-data/berkas-berkas terkait pernyataan yang harus dilampirkan dalam permohonan tidak boleh direkayasa, kebenaran formal dan materiil dari dat-data/berkas-berkas (atas hak) yang diajukan dalam rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sepenuhnya menjadi tanggung jawab masyarakat (peserta kegiatan).

Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan tidak memungut biaya apapun pada kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, dan masyarakat/ peserta kegiatan pemerintah desa dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun kepada petugas Kantor Pertanahan.

Hal ini sebelumnya pada pelaksanaan PTSL Tahun 2018 juga sudah disampaikan oleh pihak BPN Lamongan kepada masing-masing desa penerima program (peserta kegiatan), mengenai Pemberitahuan pembiayaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kegiatan Sertipikat Hak Atas Tanah Katagori V Tahun anggaran 2018 Kabupaten Lamongan.

Dan selanjutnya diteruskan sebagai tembusan juga ke Bupati Kepala Daerah Kabupaten Lamongan, Kapolres Lamongan, Kejari Lamongan, dan para Camat lokasi kegiatan PTSL di Lamongan”, tegas Kepala Sub. Bagian Tata Usaha BPN Lamongan Darmawang, S.ST., MH. Menyampaikan diruang audensi BPN bersama Aliansi Masyarakat Peduli Lamongan, (*).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *