Kabarone.com, Lamongan – Satreskrim Polres Lamongan kembali berhasil mengungkap kejahatan Curas dengan menangkap tiga pelaku penjahat spesialis wanita dan anak, Jumat (9 Agustus) sekitar pukul 19:30 WIB. Tiga pelaku tersebut adalah MPM (22), beralamat warga Dsn Dukoh, Desa Sukolillo, ia, adalah dalang sekaligus otak dalam setiap menjalankan aksinya.
Sementara”, Kedua pelaku merupakan saudara kakak beradik, yang bertindak sebagai joki dan eksekutor dalam menjalankan modus operandinya.
dua pelaku lainnya adalah MES (24) beralamat Dsn Nogo, dan MES (21) warga Ds Sukolilo.
Salah satu perlaku bernama Purwanto merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama pada tahun 2016.
Ketika pelaku yang masih satu Desa Sukolilo, Kec Sukodadi, Lamongan tersebut terpaksa dihadiahi timah panas, karena berusaha melawan petugas.
Diringkusnya tiga pelaku tindak pidana Curas tersebut, setelah petugas Polres Lamongan mendapati Laporan dari beberapa korban.
Kepada petugas para pelaku mengaku sudah melakukan beberapa kali tindak kejahatannya. Diantaraya TKP Depan gedung Bimbel Ganesha, Jln Kombespol M. Duryat Kel. Jetis Kec./Kab. Lamongan,Lamongan Jln. Raya Surabayan Kec, Sukodadi Kab. Lamongan, dan di Jln. Baru Sukomulyo Kel. Sukomulyo Kab. Lamongan.
Kejadian berawal pelaku melakukan sandiwara jahatnya, pelaku melakukan penawaran transaksi jual beli ponsel (Oppo A1K) dengan korban, dan selanjutnya bertemu di SMK Kalitengah. Lalu Erik dan Ervan berpura-pura melakukan transfer melalui ATM Mandiri, di Alfamart Ds Kendal, Kec Karanggeneng. Saat itulah pelaku dan korban terjadi perselisihan, karena transer yang dijanjikan pelaku belum masuk rekening.Nasib apes ketiga pelaku tersebut diringkus petugas, saat menjalankan aksinya di jalan samping Koramil Kalitengah, Kab Lamongan.
Selanjutnya korban membonceng pelaku M.Ervan menuju Ds Baron, Kec Dukun, Kab Gresik. Akan tetapi di tengah jalan, tepatnya sekitar Koramil Kalitengah, pelaku memaksa korban untuk menyerahkan Ponsel Oppo A1K nya. Karena pelaku mengancam akan mepakukan kekerasan., korban memyerahkan berserta dos booknya pada korban.
Menurut AKBP, Febi DP Hutagalung, MH, SIK pada press release nya, ” jika tertangkapnya pelaku Curas setelah peetugas menerima dan sering memdapatkan laporan dari korban.
” Tepat sebelum Hari Raya Idul Adha, petugas polres Lamongan berhasil mengamankan beberapa pelaku . Satu pelaku merupakan seoarang residivis dengan kasus yang sama, sementara dua pelaku lainnya adalah kakak beradik. Tindak pidana curas ini jelas meresahkan masyarakat, dan hal itu menjadi salah satu atensi kami.
” Petugas terpaksa menghadiahi timah panas, karena berusaha melawan petugas. Dari penangkapan ini akan terus kami kembangkan,, karena tidak tertutup kemungkinan masih banyak lagi laporan dan kejadian di tempat lainnya., ” Kata Kapolres Lamongan dalam Press releasenya, Senin (12 Agustus). Tersangka di jerat pasal 365 KHUP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara , ” Ungkap Kapolres AKBP. Feby menegaskan dalam press release ke sejumlah awak media,(pul).