Zonasi dan Umur Masuk PPDB Tahun 2023 di DKI Jakarta Tidak Relevan Minta Dievaluasi

Hukum115 views

Jakarta Kabarone.com,-Warga DKI Jakarta yang menyekolahkan anaknya ke Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas (SMP, SMA) masih resah dan berpolemik karena pelaksanaan Pendaftaran Penerimaan Murid Baru (PPDB) gunakan sistem jalur prestasi, zonasi dan umur.

Aturan dan peraturan yang dikeluarkan Pemerintah DKI Jakarta lewat Pergub dan aturan pihak sekolah tidak relevan dan diduga marak permainan. Oleh karena itu, masyarakat, orang tua murid tidak lagi mempercayai pelayanan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terkait PPDB, sebab sejumlah lingkungan RT/RW tempat tinggal warga tidak masuk zonasi sekolah terdekat, sehingga pelajar yang dari RW/RT tersebut terbuang dan dengan terpaksa masuk sekolah swasta.

Sebagaimana diatur dalam undang undang dasar 1945, “setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya” oleh karena itu, pemerintah DKI Jakarta tidak boleh membuat sistem apapun yang mempersulit masuk sekolah dalam hal menyekolahkan warganya sebab pemerintah wajib memberikan pendidikan yang layak.

Setiap tahun PPDB tidak berubah dan masih mengadopsi aturan dan peraturan sistem prestasi zonasi dan umur yang dinilai masyarakat tidak relevan. Pemerintah memberikan fasilitas terhadap anak dari supir jacklinko, trans jakarta, lalu bagaimana dengan anak yang bukan petugas di Pemprov DKI Jakarta, pada hal dalam amanat UUD 45, seharusnya setiap warga negara itu sama dihadapan peraturan dan aturan yang berlaku. Setiap tahun orang tua Murid yang tidak mendapatkan fasilitas dari pemerintah resah mengikuti sistem tahapan belajar mengajar saat ini. Namun keresahan masyarakat tidak dievaluasi pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Jakarta.

Masyarakat berharap supaya pihak sekolah melakukan evaluasi atau kajian ulang terhadap PPDB di wilayahnya masing masing. Apakah sudah benar dilaksanakan ataukah marak permainan dalam sekolah ? Seharusnya pihak Sekolah dan Dinas terkait mengevaluasi setiap kelemahan dan kegagalan sistem pelaksanaan PPDB sebagaimana keluhan warga. Dimana masyarakat yang ekonominya lemah acap kali menjadi korban sistem PPDB di DKI Jakarta.

“Masyarakat yang SDM dan ekonominya lemah akan menjadi korban adanya berbagai aturan dan peraturan dari sistem pendidikan pihak sekolah di Jakarta, akhirnya mau tidak mau anak terpaksa masuk sekolah swasta dengan biaya tinggi”.

Tidak masuk akal jika Pemerintah tetap menggunakan metode yang lama, tanpa ada perubahan dan Pendataan ulang zonasi alamat warga. Menggunakan zonasi bisa bisa saja tapi alamat sekolah harus mencakup pemukiman warga yang padat penduduknya, sebab dalam zonasi sekolah banyak pemukiman warga yang belum terdaftar pada zonasi. Banyak alamat Sekolah di DKI Jakarta yang zonasinya tanpa penghuni. Artinya, zonasi yang ditentukan masuk data google kosong rumah, belum ada hunian murid yang mendaftar PPDB tinggal di zonasi yang diinput pihak sekolah ke tingkat Dinas.

Contohnya saja zonasi Sekolah SMA Negeri 84, dan SMAN 95, Kecamatan Kalideres Jakarta Barat. Rumah warga yang di input pihak sekolah ke tingkat Dinas tidak semua terdaftar di zonasi SMA N 84. Pada umumnya yang masuk zonasi sekolah 84 itu adalah lingkungan tidak berpenghuni. Data zonasi yang diinput pihak sekolah diduga ada unsur kesengajaan memasukkan data kosong penghuni. Zonasi yang terdaftar di SMAN 84 adalah lapangan bola, Rumah Sakit, Ruko Ruko, Panti Pijat, Rumah mewah dan lokasi berdagang musiman PKL yang tidak berpenghuni. Pada hal RW 011, 013,016 yang ada penduduknya pendaftar baru tidak masuk zonasi sekolah SMAN manapun. Atas dugaan kesalahan input data zonasi yang dilakukan pihak sekolah sangat berdampak pada zonasi PPDB tahun ajaran 2023, dimana lingkungan yang ada penduduknya tidak masuk zonasi, sehingga pada saat PPDB pihak sekolah berdalih bahwa lingkungan RW tersebut tidak masuk zonasi.

Anehnya, siswa sekolah SMAN 84, 95 Kalideres bisa penuh berjumlah kurang lebih 800 siswa baru. Pada hal warga yang masuk dalam daftar zonasi hanya sedikit, murid yang berprestasi pun sedikit, sehingga masyarakat bertanya tanya, warga dari mana saja murid sekolah SMAN 84, 95 tersebut pada hal zonasinya banyak tak berpenghuni. Diduga banyak siswa di sekolah SMAN wilayah 1 dan 2 Kecamatan Kalideres yang berasal dari titip titipan oknum tertentu, hal itu disampaikan warga pada Media ini 21/7/2023.

Menyikapi adanya permainan dalam penerimaan PPDB tahun ajaran 2023, pihak Sekolah SMAN 84 membantah adanya permainan dalam penerimaan siswa baru. Menurutnya PPDB murni dilaksanakan dengan sistem dan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang didalamnya ada aturan zonasi, prestasi. Pihaknya mengaku sudah pernah memasukkan zonasi RW 011 Kalideres tapi tidak disetujui, ucapnya.

Penulis : Tim Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *