Sedang Asyik Ngopi, Diringkus Polisi

Hukum545 views

LAMONGAN,kabarone.com – Penyalahgunaan gelap peredaran narkotik jenis sabu-sabu, pelaku yang berinisial M-AM warga Dusun/Desa Mayong Kecamatan Karangbinangun Lamongan yang sedang asik ngopi di Warkop (warung kopi) karena kedapatan membawa narkotika diringkus oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Lamongan untuk diamankan.

Penangkapan berawal dari anggota Sat Resnarkoba Polres Lamongan setelah mendapatkan informasi tentang adanya penyalagunaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan.

” Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu 13 November sekitar pukul 19.00 WIB (jam 07 malam) anggota Resnarkoba membuntuti seorang laki-laki yang telah dicurigai pada saat itu berada di sebuah warung kopi di pasar Lembung Karangbinangun.

“Pelaku setelah kami mintai keterangan (introgasi), ia mengaku berinisial M-AM. Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) klip plastic berisi narkotika jenis sabu.

Selain pelaku, juga diamankan barang bukti diantaranya 2 (dua) klip plastik berisi sabu-sabu. Ditegaskannya, pelaku kami amankan di sebuah warung kopi di pasar Desa Lembung Kecamatan Karangbinangun Lamongan Jawa Timur”, ungkap Kasat Resnarkoba Iptu. Ahkmad Khusen, Kamis (21/11).

Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 1 juta yang diduga hasil penjualan sabu dan dua buah ponsel yang diakui milik tersangka,” tandasnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Sabu-sabu pasal 112 (1). Tegasnya iptu. Ahkmad Khusen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *