Ingin Ikut CPNS, GTT dan PTT Lamongan Geruduk Gedung DPRD.

Daerah, Regional458 views

Lamongan, Kabarone.com – Sejumlah Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Lamongan Jawa Timur mengadukan nasibnya ke wakil rakyat di Gedung DPRD Lamongan, Jumat (14/2/2020). Puluhan guru ini memperjuangkan nasib agar bisa mengikuti CPNS.

“Kami ingin pemerintah memperhatikan nasib para guru GTT, Banyak guru GTT dan PTT yang sudah puluhan tahun mengabdi tapi masih belum memperoleh kesempatan untuk menjadi CPNS”, kata Ahmad wasiran Ketua Forum Honorer Lamongan di depan wakil rakyat.

Para Guru GTT & PTT saat Audience di Gedung DPRD bertemu Ketua & Anggota Komisi D. dalam audience tersebut DPRD Komisi D mengakui memahami betul apa yang menjadi kegelisahan para guru GTT.

Ketua Komisi D DPRD Lamongan Abd. Shomad juga menyambut baik kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem yang memberikan kebebasan Kepala Sekolah untuk menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maksimal 50 persen untuk alokasi honor GTT maupun PTT.

“Saya berharap instansi terkait baik Dinas Pendidikan maupun Keuangan membuat perumusan yang baik. Dan kalau bisa 50 persen direalisasikan, agar guru yang selama ini sengsara bisa sejahtera,” ujar wakil rakyat ini.

Shomad berharap pihak sekolah mengajukan rencana anggaran sekolah sesuai dengan peraturan yang baru sehingga Badan Keuangan dan Aset Daerah bisa segera memproses keuangan guru dan sekolah.

“Harapan kami Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan, khususnya terkait dengan rencana BOS 50 persen, Itu melakukan kajian dan simulasi. Agar nanti tidak rancu di sekolah masing masing, jika kebijakan tersebut sudah direalisasikan,” tegasnya.

“Kuncinya ada di pusat, tapi yang di daerah juga harus tetap mendorong pemerintah pusat, pemerintah dan legislatif memikul dosa besar jika tidak memikirkan dan memperjuangkan nasib guru GTT. Semuanya menginginkan GTT dan PTT sejahterakan, Mengingat selama ini mereka telah berjuang untuk mencerdaskan generasi bangsa,” kata Imam Fadeli Anggota DPRD Komisi D.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Lamongan, Adi Suwito yang juga hadir di Gedung DPRD, diri nya akan mencoba membuat regulasi yang sesuai dengan implementasi sesuai dengan peraturan di atasnya.

“Syarat yang harus dipenuhi salah satunya adalah sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019,” ungkap Adi. (F2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *