BNNP Jateng Ungkap TPPU Jenis Sabu Senilai 1 Milyar

Hukum297 views

 

SEMARANG,kabarone.com – Setelah melakukan penyelidikan selama setahun, akhirnya Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkotika jenis Sabu seberat 250 kg.

Ironisnya para pelaku dalam kasus tersebut ternyata masih satu keluarga dan berhasil disita oleh petugas dari mereka uang tunai dan barang berharga lainya dengan total Rp.1 Milyar lebih.

Kepala BNNP Jateng Brigjen.Pol. Benny Gunawan mengatakan, otak dari pencucian uang ini bernama Muzaidin (43) yang merupakan warga binaan di LP Kedungpane Semarang, ia terpidana kasus narkoba dan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara yang berperan sebagai bandar dan pengendali.

Dalam penangkapan kita berhasil membekuk tiga orang pelaku yang terdiri dari adik, anak dan menantu masing-masing di Jepara dan Sleman,” ungkap Brigjen Benny Gunawan, Selasa (18/2/2020).

Sedangkan uang hasil kejahatan menurut Benny, oleh pelaku ditransferkan ke anak dan menantunya Anna Muzaadah (30) dan Muhamad Hakim (29) dan adiknya Muhamad Diki (23).

“Oleh mereka uang hasil kejahatan tersebut disimpan di sebuah Koperasi Unit Desa Jepara dengan sistem penyimpanan berjangka.Total yang disimpan dalam simpanan berjangka sebanyak Rp 675, 7 juta. sebagian dibelikan mobil, motor, jam mewah dan beberapa HP,’ lanjutnya.

Dikatakannya lagi bahwa untuk total jumlah aset dan barang yang berhasil disita berjumlah Rp.1.030 Milyar.

‘Sebelumnya pada tahun 2016 silam Muzaidin ini pernah ditangkap oleh Polres Jepara lantaran kepemilikan narkoba,” imbuhnya.

Para pelaku dijerat pasal 10 subsider ayat (5) jo pasal 10 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau pasal 137 huruf a.b UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara. (Amr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *