Pekerjaan Saluran Tukmudal Cirebon Diduga Gunakan Batu Bekas, Dilaporkan Ke Kejaksaan Sumber

Daerah, Regional509 views

Kabarone.com, Cirebon – Pelaksanan pekerjaan saluran pada ruas Jalan Tukmudal Sumber dari APBD 2019, sebesar Rp. 163.300.000,- yang dikerjakan CV. TKM diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB-red), sehingga dilaporkan ke
Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

Demikian disampaikan, Kusmin, S. Cm Ketua Aliansi Gerakan Aspirasi Masyarakat Independen (AGAMI) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, saat dikonfirmasi media ini dikantornya, Jumat (17/4/20). Kusmin mengatakan, bahwa pekerjaan yang laksanakan oleh CV. TKM tersebut sangat fatal, pasalnya pekerjaanya tersebut
menggunakan batu bekas. “yang sebelumnya terpasang senderan awal, namun setelah dibongkar senderan tersebut digunakan lagi,” tuturnya.

Menurutnya, pihak PUPR sebagai PPK lemah dalam pengawasannya dan harus bertanggung jawab jika nanti ditemukan kerugian keuangan negara. Seharusnya PPK harus bertindak tegas terhadap perusahan
yang dianggap nakal dan hanya mengeruk keuntungan besar, seperti halnya pekerjaan saluran yang letaknya di jalan Sultan Hasanuddin Tukmudal Sumber itu.

Diduga pekerjaannya asal-asalan, karena dalam papan Informasi proyek tertulis pembuatan/pembangunan bukan rehabilitasi saluran. “Kami yakin di RAB pembuatan artinya buat baru. Jika dalam pelaksanaannya matrial bekas pakai itu sangat fatal. Silahkan cek langsung ke lapangan untuk mencari kebenarannya. Apakah menggunakan batu kali baru 100 % atau pakai batu bekas saluran 90 %.,”
paparnya.

Bisa dlihat secara kasat mata 90 persen lebih memanfaatkan matrial bekas dipergunakan kembali buat pekerjaan saluran pada ruas jalan Tukmudal Sumber. “Kami meminta kepada pihak PUPR transparan dalam pengunaan anggaran sesuai UU KIP. Bila dalam pelaksanaan tidak RAB, maka dibongkar lagi
pekerjaan tersebut,” pintanya.

Selain itu, Kusmin meminta pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon setelah menerima laporan dari
masyarakat segera usut tuntas pelaksana pekerjaan tersebut.

Apalagi dilokasi pelaksanaan kegiatan saluran tersebut, dari salah seorang mandor yang enggan menyebutkan namanya, ketika dikonfirmasi, mengiyakan pelaksanaan saluran menggunakan batu bekas saluran. Menurut pengakuannya batu kali hanya 10 dumtruk.

Sementara Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon , Wahyu Oktaviadi saat dikonfirmasi media ini melalui whatsapp kemarin membenarkan telah menerima laporan dari LSM
Agami.

“Jaksa Huda yang ditugaskan untuk melakukan penyelidikannya,” katanya. (Mulbae)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *