Sejumlah Perangkat Desa di Rembang Siapkan Langkah Hukum Terkait Perbup No 16 Tahun 2017

Hukum469 views

REMBANG,kabarone.com-Sejumlah perangkat desa di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah memprotes Peraturan Bupati No 16 tahun 2017 tentang tentang Perangkat Desa yang didalamnya terdapat klausul bahwa perangkat desa akan diberhentikan pada usia 60 Tahun.

Padahal di ketentuan peralihan Perda No 4 tahun 2007, pasal 18 (1) menegaskan perangkat desa boleh menghabiskan masa jabatan sampai dengan usia 65 tahun. Para perangkat desa yang melakukan protes terkait masa jabatan itu adalah meraka yang rata-rata diangkat berdasarkan Perda No 4 tahun 2007.

Pun demikian, Implementasi Peraturan Bupati No 16 tahun 2017 tentang Perangkat Desa sudah diterapkan. Tercatat sudah ada 2 Perangkat desa, yaitu desa Meteseh, kecamatan Kaliori dan desa Kedungasem kecamatan Sumber yang sudah diberhentikan.

Menindaklanjuti hal itu, sejumlah perangkat desa Kabupaten Rembang tak tinggal diam. Mereka sepakat menempuh upaya hukum melalui seorang pengacara Semarang; Sukarman,SH.MH.

Menurut Sukarman, pemberhentian perangkat desa harus mendasarkan pada pasal 118 ayat (5) UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam aturan ini, perangkat desa yang tidak berstatus PNS, tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya.

“Dalam hukum itu tidak boleh berlaku surut, artinya ketika Perangkat Desa diangkat menggunakan Perda lama, maka harus dihabiskan terlebih dulu masa jabatannya,” terang Sukarman yang juga sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang ,Selasa (9/6/2020).

Usai menggelar pertemuan di Desa Meteseh, Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang, Para perangkat desa bersama Sukarman saat ini sedang mempelajari dan menimbang untuk menempuh gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Semarang atau melakukan Eksekutif Review terhadap Peraturan Bupati No 16 tahun 2017 tentang Perangkat Desa.

Diketahui sebelumnya, puluhan perangkat desa di dua Kecamatan Kaliori dan Kecamatan Sumber itu sempat menggelar aksi di DPRD Rembang dan beraudiensi dengan Kementerian Dalam Negeri. (Amr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *