Lahan Warisan era kolonial Belanda kerap menjadi objek sengketa.

Hukum360 views

Gerai Hukum By Arthur Noija,SH.

Jakarta,Kabarone.com-
Eigendom verponding berarti hak kepemilikan mutlak atas sebidang tanah. di era kolonial, eigendom verponding merupakan produk hukum yang diakui legalitasnya.

Setelah Indonesia merdeka, verponding dan tata cara konversinya diatur dalam sejumlah regulasi.

Regulasi utama yang mengatur verponding ialah UU Pokok Agraria yang terbit tahun 1960.
Para pemilik verponding diwajibkan mengonversi verponding menjadi sertifikat hak milik dan dokumen kepemilikan legal lainnya.

Namun, hingga kini masih banyak warga pemilik verponding yang belum mengonversi verponding. Alhasil, lahan mereka kerap menjadi objek sengketa, baik dengan perusahaan swasta, BUMN, maupun negara.

Dalam UU PA, disebutkan tanah verponding harus dikonversi, Menjadi jenis hak tanah yang sesuai,batas waktu selambat-lambatnya pada 24 September 1980 atau dua puluh tahun setelah UU itu diberlakukan.
Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa itu yang dijadikan dasar BPN (Badan Pertanahan Nasional) menerbitkan alas hak baru, baik berupa Sertifikat Hak Milik, Hak Guna Bangunan atau Hak Guna Usaha.
Lahan Warisan era kolonial Belanda kerap menjadi objek sengketa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *