Nekat Gadaikan Belasan Motor, Perempuan Ini Akhirnya Ngandang di Kantor Polisi

Hukum358 views

PEMALANG,kabarone.com- Aksi kriminal TOL (30), seorang perempuan di Pemalang tergolong nekat, namun berkat laporan salah satu korbannya DZP (25) dan kesigapan anggota Polres Pemalang, kurang dari 24 Jam, Petugas akhirnya membuat TOL tak berdaya lantaran harus mempertanggung jawabkan perbuatan tak terpuji itu di kantor polisi.

Diketahui, TOL telah melakukan tindakan penipuan dan penggelapan 12 sepeda motor di wilayah hukum Pemalang, pernyataan ini disampaikan Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho saat menggelar konferensi pers di Aula Bhayangkara Polres Pemalang, Kamis (25/6/2020).

Ronny menyampaikan, tersangka mulanya menyewa sepeda motor kepada para korban perhari sebesar 75 ribu rupiah, lalu tersangka menggadaikan kendaraan tersebut tanpa sepengetahuan korbannya.

“Pada waktu yang telah disepakati, tersangka tidak mengembalikan sepeda motor kepada korban dan menggadaikannya pada orang lain,” kata AKBP Ronny kepada awak media.

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan secara intensif terungkap bahwa tersangka juga telah melakukan perbuatan yang sama terhadap orang lain dalam kurun waktu sebulan terakhir.

“Jumlah barang bukti yang diamankan sejumlah 12 sepeda motor, sedangkan jumlah korban secara keseluruhan 11 orang,” ungkapnya.

Saat menyewa sepeda motor, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka beralasan akan menggunakan sepeda motor untuk berangkat kerja, karena sepeda motor miliknya dibawa suami mudik.

“Ketika menggadaikan sepeda motor, tersangka mengatakan bahwa sepeda motor yang digadaikan tersebut miliknya sendiri,” katanya.

Akibat perbuatannya, saat ini TOL harus mendekam di sel tahanan Polres Pemalang dan dijerat pasal 378 dan atau 372 jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 4 tahun. (Amr,Hms)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *