Pertanggung jawaban Hukum Bagi Pencatut Nama Orang Lain

Hukum1,142 views

Gerai Hukum By Arthur Noija,SH

Jakarta,Kabarone.com-Gerai Hukum berpendapat bahwa,menggunakan nama orang lain tanpa sepengetahuan atau tanpa izin pemilik nama yang bersangkutan untuk dicantumkan ke dalam suatu dokumen yang memberikan tanggung jawab, bukanlah suatu tindakan yang dibenarkan, baik di dalam kehidupan masyarakat maupun di dalam pengaturan hukum.
langkah hukum yang dapat di tempuh terkait permasalahan seperti ini.

dapat dipidana berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang menerangkan sebagai berikut:

 

“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

 

Hal tersebut di atas dipertegas oleh pendapat ahli Moh. Anwar dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II) Jilid I yang menyatakan bahwa dalam Pasal 378 KUHP terdapat unsur-unsur sebagai berikut:

1.Unsur Subyektif: dengan maksud
a.Menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
b.Dengan melawan hukum.

2.Unsur Objektif: membujuk atau menggerakkan orang lain dengan alat pembujuk atau penggerak

a.Memakai nama palsu;
b.Memakai keadaan palsu.
c.Rangkaian kata bohong.
d.Tipu Muslihat agar :

1.Menyerahkan suatu barang.
2.Membuat hutang.
3.Menghapuskan hutang.
Bila melihat isi ketentuan dan pendapat ahli hukum pidana tersebut di atas, memasukkan nama seseorang menjadi tenaga ahli dalam dokumen tender tanpa izin dan/atau sepengetahuan dari yang bersangkuta, jika perbuatan tersebut akhirnya menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya, maka hal tersebut telah memenuhi unsur penipuan.
Penipuan adalah delik laporan, oleh karena itu, baik pihak yang mengetahui adanya pencatutan nama seorang tenaga ahli (dalam hal ini Saudara sebagai tenaga ahli yang bersangkutan) dalam suatu dokumen tender ataupun pihak yang dirugikan (Penyelenggara Tender terkait) dapat melaporkan orang atau lembaga Peserta Tender kepada pihak Kepolisian atas adanya dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal tersebut di atas.
Selain itu, dapat juga dipidana atas dasar pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

1.Barang siapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

2.Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Terkait pasal di atas, Adami Chazawi dalam bukunya yang berjudul Kejahatan Terhadap Pemalsuan, menjelaskan tentang pengertian pemalsuan surat sebagai berikut:
Membuat surat palsu (membuat palsu/ valselijk opmaaken sebuah surat) adalah membuat sebuah surat yang seluruh atau sebagian isinya palsu.
Palsu artinya tidak benar atau bertentangan dengan yang sebenarnya.

R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan mengenai surat yang dipalsu sehubungan dengan Pasal 263 KUHP, yaitu bahwa surat yang dipalsukan tersebut harus suatu surat yang:

1.Dapat menerbitkan suatu hak (misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lain-lain);

2.Dapat menerbitkan suatu perjanjian (misalnya: surat perjanjian utang piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan sebagainya);

3. Dapat menerbitkan suatu pembebasan utang (kwitansi atau surat semacam itu); atau

4.Suatu surat yang boleh dipergunakan sebagai suatu keterangan bagi sesuatu perbuatan atau peristiwa (misalnya: surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dan lain-lain).
Dasar Hukum :

 

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Referensi:

1.Adami Chazawi, S.H. Kejahatan Terhadap Pemalsuan. Jakarta:PT Raja .

2.R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia, 1991.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *