Jaksa Agung Burhanuddin Lantik Masyudhi sebagai Ketua Umum Adhyaksa Shooting Club (ASC)

Hukum669 views

Kabarone.com, Jakarta – Jaksa Agung RI. Dr, Burhanuddin, SH. MH. Usai lantik kepengurusan Adhyaksa Shooting Club(ASC)Kejaksaan Agung RI Menyampaikan mengapresiasi dan mengucapkan selamat atas terbentuknya kepengurusan ASC Periode Tahun 2020-2024. Semoga dengan adanya kepengurusan ini, penyelenggaran organisasi dapat berjalan secara terstruktur, efisien, dan efektif guna mewujudkan hal-hal yang telah dipakati bersama.

“ASC hadir sebagai wadah yang menghimpun, membina, dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan olahraga menembak di lingkungan Kejaksaan RI. Hal itu semata-mata ditujukan untuk menanamkan kesadaran dan disiplin dalam kegemaran olahraga menembak baik secara jasmani maupun rohani,” tutur Burhanuddin.

Burhanuddin mengatakan bahwa sebagaimana diketahui bersama olahraga menembak dapat melatih mental, emosi, konsentrasi, serta intuisi. Kemampuan tersebut apabila dilatih dengan baik tentunya dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kita sebagai aparat penegak hukum.

Selain itu, kehadiran ASC tidak hanya sekadar sebagai sarana untuk menyalurkan kesamaan hobbi menembak semata, melainkan juga menjadi sarana menjaring potensi insan Adhyaksa untuk menjadi atlet profesional di level nasional maupun internasional, sehingga mampu mengharumkan nama institusi kita yang tercinta.

“Mendasari pada tujuan positif yang hendak dicapai organisasi, secara khusus saya instruksikan kepada segenap pengurus ASC untuk senantiasa menjaga soliditas antar sesama pengurus, konsisten dalam mengadakan kegiatan organisasi secara terarah dan berkesinambungan, khususnya dalam mendorong dan membina bakal atlet dan atlet olahraga menembak dari lingkungan Kejaksaan RI,” tegas nya.

Mengakhir sambutannya, Jaksa Agung RI Burhanuddin mengucapkan selamat bertugas kepada pengurus Adhyaksa Shooting Club. “Semoga saudara-saudara sekalian dapat melaksanakan amanah ini dengan penuh rasa tanggung jawab guna memajukan olahraga menembak di lingkungan Kejaksaan RI. Semoga Allah Subhanahu Tata’ala, Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa memberikan bimbingan, kekuatan, dan keberhasilan kepada kita semua dalam melaksanakan tugas yang diberikan,” demikian ucapnya.

Agenda tersebut Jaksa Agung RI. Dr, Burhanuddin, SH. MH. didampingi oleh Wakil Jaksa Agung RI Dr. Setia Untung Arimuladi, SH. MH. dan para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan serta beberapa pejabat eselon II mengikuti pelantikan pengurus Adhyaksa Shooting Club (ASC) bertempat di lapangan tembak Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI. (19/7). 2020 minggu.

Ketua Umum ASC Masyhudi, SH. MH. menyampaikan terimakasih atas kesediaan Jaksa Agung RI, Wakil Jaksa Agung RI dan Jajaran pimpinan Kejaksaan lainnya yang telah meluangkan waktu berharganya di akhir pekan ini, untuk dapat hadir dalam acara pelantikan pengurus ASC Kejaksaan RI.

“Kami merasa bahagia sekaligus bangga karena telah menjadi bagian dari sejarah terbentuknya kepengurusan organisasi ASC yang pertama kali,” ucapnya.

Terbentuknya ASC Kejaksaan RI ini diharapkan dapat menjadi kado istimewa Kejaksaan RI yang dalam waktu dekat akan
merayakan HBA ke-60. Selain itu pembentukan ASC ini disamping menyalurkan hobi juga didasari atas kesadaran bahwa olahraga menembak merupakan olahraga yang sangat strategis terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Jaksa, dimana tantangan di lapangan maupun ancaman dalam pelaksanaan tugas yang begitu besar namun disisi lain penggunan sarana bela diri berupa senjata api juga memilik resiko tersendiri.

Oleh karenanya diperlukan wadah yang dapat berorientasi pada peningkatan keahlian, sekaligus kedisiplinan dan keamanan dalam penggunaan senjata api.
Didorong oleh keinginan kuat tersebut, serta adanya dukungan yang diberikan Bapak Setia Untung Muladi yang telah cukup lama merintis lapangan tembak Badan Diklat dan dukungan bapak Kabadiklat, serta izin, arahan dan petunjuk Jaksa Agung RI maka secara parsial beberapa pegawai dengan berkoordinasi dengan Pengda PERBAKIN Provinsi DKI mulai merintis pembentukan organisasi menembak yang dapat mewadahi pegawai Kejaksaan yang berkehendak menyalurkan hobi sekaligus meningkatkan kemampuannya dalam menembak.
Kemudian secara konkret, pada tanggal 22 Juni 2020 bertempat di ruang rapat Wakil Jaksa Agung, dilakukanlah Musyawarah Besar ASC yang dipimpin langsung oleh Wakil Jaksa Agung dan dihadiri sekitar 37 pegawai Kejaksaan RI dan rekan dari PERBAKIN. Dimana dalam Mubes tersebut secara resmi ditetapkanlah tanggal 22 Juni 2020 sebagai tanggal lahir organisasi ASC, kemudian berturut-turut ditetapkanlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta pemilihan ketua organisasi yang secara aklamasi memilih Masyhudi sebagai Ketua Umum

Sebagaimana tertera dalam AD ART, tujuan
dibentuknya ASC adalah menanamkan kesadaran dan disiplin dalam kegemaran olahraga menembak baik untuk mengolah jasmani, rohani maupun melatih diri
dalam bidang menembak guna mendukung tugas pokok dan fungsi penegakan hukum oleh Kejaksaan Republik Indonesia serta turut mencapai prestasi olahraga menembak dan ikut serta membina
kelestarian alam dan lingkungannya.
Dimana tujuan strategis tersebut, difasilitasi dalam sebuah kepengurusan organisasi ASC yang membagi sub bidangnya menjadi : Organisasi,
Hubungan Masyarakat, Berburu, Tembak Sasaran, Tembak Reaksi, Dana dan Usaha, Sarana dan Prasarana. Pembagian organisasi tersebut berkaitan
erat dengan dukungan jalannya sebuah organisasi dan disiplin ilmu menembak yang meliputi: Bidang Berburu, Bidang Tembak Sasaran dan Bidang Tembak Reaksi.

ASC sebagaimana dilantik pada hari ini
merupakan ASC di tingkat Kejaksaan Agung. Dimana pada perkembangannya nanti, sebagaimana tertuang dalam AD/ART maka ASC dapat membentuk cabang di wilayah Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia dengan prinsip koordinasi degan pengurus pusat.
Perlu kiranya disampaikan pula bahwa
pembentukan ASC juga telah berkoordinasi dan berafiliasi dengan PERBAKIN, oleh karenanya anggota yang telah memiliki Kartu Tanda Anggoa (KTA) ASC dapat diusulkan kemudian untuk memperoleh KTA PERBAKIN setelah melalui persyaratan kecakapan menembak sesuai yang ditentukan.

Pengurus ASC optimis bahwa organisasi ini sangat strategis, mengingat banyak pegawai Kejaksaan terutama Jaksa, petugas kamdal maupun unsur pengamanan pimpinan Kejaksaan RI yang dibekali senjata api dinas.

Dimana berdasarkan data pada Jaksa Agung Muda Intelijen, diketahui hingga bulan
Mei 2020, daftar pemegang senjata api adalah 81 orang. Sehingga Diharapkan pemegang senjata yang berada didalam wadah organisasi akan semakin meningkatkan kompetensi baik dari sisi psikologis maupun teknik penggunaan senjata api bagi pemegang senjata api dinas, termasuk keamanan dalam pengunaan senjata api.
Selain itu, dengan adanya organisasi ini maka kami juga berkomitmen untuk mengelola Lapangan Tembak Badiklat Kejaksaan RI ini secara profesional
dengan mengedepankan prinsip keamanan dalam memegang senjata maupun keamanan berada di lapangan tembak tentunya. Dengan begitu, maka Lapangan Tembak
Badiklat Kejaksaan RI akan menjadi icon dalam pergaulan olah raga tembak secara nasional. Bahkan menjadi suatu hal yang tidak mustahil lagi nantinya, melalui ASC ini akan ada atlit menembak atau berburu yang berprestasi dari kalangan pegawai Kejaksaan.(sena).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *