Anggota Polsek Ngimbang ungkap pengedar obat keras daftar G

Peristiwa1,922 views

Lamongan, kabarone.com pengungkapan dan penangkapan tersangka pemilik sekaligus pengedar barang haram di wilayah hukum Polsek Ngimbang, di awali oleh jajaran Polsek Ngimbang pada Hari Jum’at tanggal 17 Juli 2020 sekira jam 23.45 wib telah menerima laporan korban penganiayaan ringan.

Pelaku adalah Figi setiawan laki-laki. 22 Tahun. Alamat Dusun, Brumbun Rt 02 Rw 09 Desa. Lamongrejo. Kecamatan Ngimbang kabupaten Lamongan terhadap korban Ari Susanto,
Setelah Kanit reskrim Ipda Suroso S. Sos mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku Figi Setiawan adalah seorang yg diduga sering mengedarkan obat terlarang jenis dobel L.


Dengan Berbekal informasi tersebut Kanit Reskrim Ipda Suroso bersama Aipda Djudi dan Bripka Bekti Setiono melakukan penggeledahan sepeda motor Mio Soul Nopol S-4771-MI milik terlapor Figi Setiawan yg telah di parkir di halaman polsek Ngimbang, dalam penggeledahan tersebut di temukan obat berbahaya jenis pil Dobel L di jok sepeda motor tersangka.

Barang haram tersebut berada dalam bungkus rokok LA warna hitam dgn jumlah 186 butir pil dobel L

Selanjutnya petugas menggelandang pelaku ke rumah pelaku untuk mencari barang bukti lainya, Anggota Polsek Ngimbang berhasil mengamankan kembali pil dobel L sebanyak 5 butir di alamari pelaku sehingga petugas berhasil mengamankan sebanyak 191 butir dari tangan tersangka.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa bungkus rokok LA warna hitam, Hp Samsung J2 warna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha mio soul Nopol S 4771 MI diamankan ke Polsek Ngimbang guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Ngimbang Melalui Kanit Reskrim Ipda Suroso mengatakan tersangka di kenakan
Pasal 196, 197 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara. terbongkarnya dan penangkapan tersangka pengedar merupakan peran aktif masyarakat dan pihak Kepolisian dalam komitmen memberantas Narkoba di wilayah Lamongan selatan khususnya wilayah hukum Polsek Ngimbang. Ungkapnya (rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *