Operasi Sikat Jaran Candi 2020 Amankan 368 Pelaku Kejahatan

Daerah438 views

SEMARANG,kabarone.com – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap hasil Operasi Sikat Jaran Candi 2020 berdasarkan Laporan Polisi dari berbagai Polres di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.

Dalam jangka waktu 20 hari terhitung mulai tanggal 5 Juli 2020 – tanggal 25 Juli 2020 Ditreskrimum Polda Jateng beserta jajaran berhasil mengamankan 368 (tiga ratus enam puluh delapan) tersangka dari 323 (tiga ratus dua puluh tiga) kasus diwilayah Hukum Polda Jateng.

Kabidhumas Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menjelaskan ada beberapa Pasal yang akan disangkakan kepada para pelaku.
“Pasal yang disangkakan diantaranya Pasal 362 KUHP (pencurian), Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), Pasal 368 KUHP (pemerasan/perampasan), Pasal 480/481 KUHP (penadahan) dan Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat).” jelas Kombes Pol Iskandar.

Sementara itu, Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono mengatakan,ada berbagai macam modus Operandi dalam Ungkap hasil Operasi Sikat Candi Polda Jawa Tengah 2020 kali ini mulai dari, Pencurian dengan menggunakan kunci leter ‘T’, Pecah Kaca, Menyekap, mengancam korban dengan sajam, Merusak kunci kontak, Pendahan sampai dengan Pemalsuan dokumen.

“Jumlah pelaku yang terjaring dalam Operasi Sikat Candi Polda Jawa Tengah 2020 sebanyak 170 Tersangka TO dan 195 Tersangka Non TO dengan total keseluruhan sebanyak 368 Tersangka.”terang Kombes Pol Wihastono di loby Ditreskrimum, Senin (9/8).

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Ditreskrimum Polda Jateng beserta jajaran diantaraya, Uang tunai sebesar Rp. 1.754.979.050 (satu milyar tujuh ratus lima puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan lima puluh ribu rupiah), 2 Unit KBM Roda 6, 27 Unit KBM Roda 4 dari berbagai merk dan jenis, 312 Unit Kendaraan bermotor dari berbagai merek dan jenis.

Selain itu, Ditreskrimum Polda Jateng beserta jajaran juga mengamankan, 1 (satu) pucuk senpi rakitan, 6 (enam) buah senjata tajam, 71 (tujuh puluh satu) STNK, 21 (dua puluh satu) BPKB, 8 (delapan) buah Kartu Identitas, 2069 perhiasan berbagai bentuk dan berat, 46 (empat puluh enam) unit HP dari berbagai merk dan jenis.

Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono menghimbau masyarakat yang merasa kehilangan untuk segera mengurusnya dengan membawa bukti kepemilikan.

“Silakan Masyarakat yang merasa kehilangan untuk mengambil dan mengurusnya disertai dengan bukti-bukti kepemilikan dan semunya tanpa dipungut biaya.” ucapnya

Selain Kabidhumas dan Ditreskrimum hadir dalam giat itu Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Parisian Herman Gultom, S.I.K, serta Kasubbid Penmas Polda Jateng AKBP R. Fidelis Timuranto. (Amr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *