Perangkat Desa Sumberjo Kecamatan Pucuk Di periksa Kejari Lamongan

Daerah967 views

Lamongan,Kabarone.com – Dugaan penyelewengan dana desa, Badan usaha milik desa (Bumdes) pada tahun 2019, Bulhar mantan PJ kepala desa (Kades) sumberejo, Kecamatan Pucuk, yang sekarang menjabat sebagai kasi ekbang kecamatan pucuk dan Ahmad Andis, sekretaris desa Sumberejo, pucuk, Lamongan harus berurusan hukum dengan aparat Kejaksaan Negeri Lamongan.

Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam di ruang pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lamongan, Kamis (13/08/2020). Keduanya keluar dengan mengenakan rompi orange, dan kondisi diborgol dan yang kemudian langsung dibawa ke lapas kelas 2B Lamongan untuk ditahan.

Kepala seksi pidana khusus (Kasi pidsus) Kejari Lamongan Subhan dari hasil pemeriksaan sebelumnya telah menemukan sejumlah alat bukti sehingga menetapkan keduanya menjadi tersangka.

“Dari 2 tersangka tersebut telah dikumpulkan beberapa alat bukti keterangan saksi dan dokumen. kami mendalami hal-hal lain dugaan ini sementara ini ditahan selama 20 hari sejak mulai ditetapkan, kerugian sementara masih dihitung tapi indikasinya diperkirakan di atas 100 juta Rupiah”, Terang Subhan.

 

Di singgung pertanyaan oleh awak media, Apakah ada keterlibatan atau calon tersangka lain dalam kasus ini. subhan menjawab, “masih dalam pengembangan cara yang dapat kami simpulkan saat ini 2 tersangka tersebut bisa Jadi kalau ada pendalaman dua tersangka ini,” ujarnya.

Pengurangan volume pembangunan di desa sementara ini kita temukan ada beberapa item juga tidak sesuai, kalau bumdes kita menduga selama 1 tahun ada pengendapan dana di salah satu tersangka dan tidak digulirkan nilainya sekitar 50 juta rupiah, imbuh Subhan.

Ini mencuat setelah sebelumnya pada Maret 2020, salah satu LSM melaporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan adanya dugaan penyelewengan dana desa di sumberejo, Kecamatan Pucuk tersebut. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *