Tak Bermasker, Bersiaplah Kena Sanksi Hingga Menyapu Jalan 100 Meter

Daerah430 views

SEMARANG,kabarone.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.

Pemberlakukan sanksi dilakukan mulai Jumat (14/8/2020) ini.

Hukuman yang diterapkan bagi para pelanggar berupa teguran lisan, perintah membeli masker, larangan melanjutkan perjalanan, penyitaan identitas diri (Kartu Tanda Penduduk Elektronik), hingga sanksi sosial dengan menyapu atau membersihkan ruas jalan, selama 15 menit atau sepanjang 100 meter.

‘“Sanksi yang diterapkan bersifat hukuman sosial bukan berupa denda. Poin pentingnya adalah memberikan efek jera bagi para pelanggar yang tidak mengenakan masker, bukan untuk menambah beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi ini,” kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Kamis (13/8/2020).

Meski begitu, menurut Hendi sapaan akrab Wali Kota Semarang ini, Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) tetap terus dimaksimalkan untuk tetap menjaga kepedulian masyarakat, akan bahaya COVID-19.

Menurut Hendi, dengan penerapan protokol kesehatan seperti mengenakan masker diharapkan masyarakat akan semakin paham fungsi pemakaian masker untuk melindungi diri sendiri dan juga lingkungan sekitar dari bahaya penyeebaran virus Covid-19.

‘ Dengan pemahaman tersebut, warga akan dengan sadar dan otomatis menggunakan masker di manapun berada,’ imbuhnya.

Selain menertibkan pengunaan masker, Peraturan Wali kota Semarang No. 57 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), didalamnya juga mengatur jam operasional PKL dan usaha non formal yang berada di area terbuka publik.

Dimana sebelumnya jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB, maka adanya peraturan Wali Kota Semarang terbaru, diperpanjang hingga pukul 23.00 WIB.

Dengan adanya perpanjangan jam operasional tersebut, diharapkan tidak ada lagi tempat usaha yang melanggar dengan berbagai alasan.

Begitu juga terkait kegiatan yang mengundang massa jika sebelumnya dibatasi maksimal sampai dengan 50 orang, kini menjadi 100 orang.

“Meskipun ada kelonggaran-kelonggaran, namun saya minta masyarakat agar tetap komit dan taat di dalam menjalankan protokol kesehatan. Kita tunjukkan bahwa warga Kota Semarang disiplin dan mampu bersama-sama menghadapi Covid-19 ini,” tutup Hendi. (Amr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *