4 Pelaku Pengeroyokan dan Penusukan di Bringin Ditangkap,1 Ditembak

Daerah659 views

SEMARANG,kabarone.c1om– Unit Resmob Polrestabes Semarang berhasil menangkap empat dari enam pelaku pengeroyokan dan penusukan yang menewaskan Andik Kurniawan (25) di Jalan Bringin Raya Ngaliyan (27/6/2020) lalu.

‘ Pelaku pengeroyokan berjumlah 6 orang , namun kami berhasil menangkap 4 orang di tempat yang berbeda.” ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah Lubis saat konferensi pers, Senin (24/8) sore di Mapolrestabes Semarang.

Auliansyah membeberkan, otak pembunuhan dilakukan oleh Beni Ricky D (20) warga Jalan Wonosari Utara ll, sedangkan tiga orang lainya adalah Agung Nugroho (36) warga Wonosari, Khoirul Anan (23) warga Dk. Genjeng RT 01 RW 12 Kel. Kerakan, Weru dan Ginda Fero Setyawan (21) warga Tambak RT 03 RW 02, Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

“Usai membunuh, mereka melarikan diri dan berpindah pindah tempat. Kita tangkap pertama adalah otaknya yaitu Beni dan Agung Nugroho di kawasan Sarang Kabupaten Rembang. Beni kita lakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya lantaran hendak kabur saat hendak menujukan tersangka lainya,” ungkap Kapolrestabes.

Didampingi Kasatreskrim AKBP Mauludin, Kombes Auliansyah menambahkan, Unit Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Reza Arif Hadafi ini lalu menangkap Khoirul Anan di pasar Klithikan Bantul.

Selang beberapa waktu, tim Resmob membekuk Fero Setyawan di rumahnya kawasan Grogol Sukaharjo.

Dalam pengakuannya dihadapan petugas, Beni menceritakan bahwa korban dan dirinya pernah ditahan di Lapas Kedungpane atas kasus narkoba. Lantas tak diketahui kenapa tiba-tiba ia mendatangi tempat kosnya karena ingin membuat Tato.

“Dari awal omonganya gak enak dan sepertinya menantang terus. Saat itu langsung saya tusuk dengan pisau yang dibantu oleh lima orang teman saya,” ujar Beni.

Saat itu, lanjut Beni korban sempat lari hingga di depan Indomaret setelah sebelumnya dikejar dan dipukul oleh rekan-rekan tersangka.

Setelah melihat korbanya tak berdaya, para tersangka langsung kabur menggunakan sepeda motor menuju ke Rembang.

Sedangkan dua pelaku lainnya yakni Lihan dan Liyan keduanya warga Mangkang masih dalam pengejaran polisi.

Kapolrestabes Semarang Kombes Auliansyah Lubis berharap, kedua pelaku yang masih buron’ tersebut untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindak tegas.

“Saya harap kedua pelaku yang masih kami kejar ini untuk dapat menyerahkan diri sebelum kami bertindak tegas,” pungkasnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah besi barnekel, gobang bergerigi, pisau, palu, linggis, dan sejumlah sepeda motor.

Untuk mempertanggung jawabkan laku kriminalnya, para tersangka bakal dijerat pasal 170 ayat (1),ayat (2) dan ke 3 KUHP dengan ancaman penjara paling lama dua belas tahun. (Hms,Amr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *