Menyikapi Notaris Babel Tersangka, Bank Tidak Dapat Berlindung Pada Cover Note Terkait Kredit

Lipsus5,710 views

Pangkalpinang, Kabar One.com – Menarik Untuk mengikuti kasus Kredit macet pada Bank BRI Kota Pangkalpinang, Propinsi Bangka belitung. Kasus mega korupsi tersebut menyeret sejumlah orang, baik dari kalangan pengusaha, oknum Kantor BPN, dan sejumlah petinggi dan pegawai Bank BRI Kota Pangkalpinang. yang merugikan Negara sebesar Rp 50 milyar. Sejumlah terduga pelaku seperti Sugianto alias Aloi dari kalangan pengusaha, serta sejumlah pegawai Bank BRI Pangkalpinang telah ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Propinsi Bangka belitung. Kasus itu ternyata juga menyasar seorang Notaris Babel.

Sebelumnya (10/2), pihak Kejati Babel kembali menetapkan tambahan empat orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada 47 debitur pada Kantor Cabang BRI Pangkalpinang dan Kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir.
Dan salah satu dari empat tersangka baru itu,diketahui merupakan seorang Notaris bernama Gemara Handawuri.
Diungkapkan, keterlibatan Notaris Gemara dalam kasus dugaan korupsi Bank BRI Pangkalpinang berhubungan dengan pihak Bank dalam proses pinjaman, yaitu dalam hal penerbitan catatan sampul atau cover note.

Sementara itu, salah satu sumber yang minta dirahasiakan identitasnya, Senin (15/2) menyatakan keheranannya dengan adanya salah satu notaris yang dijadikan tersangka. Padahal pihak notaris dalam penerbitan cover note bersifat pasif. Artinya pihak notaris hanya menunggu, dan atas permintaan pihak yang bertransaksi, yang mana pihak notaris kemudian memprosesnya atas perintah bank. “Notaris bersifat pasif, cover note diterbitkan atas permintaan bank, dan notaris memprosesnya, “katanya.

Dikutip dari Isknews.com, dalam kamus Bank Indonesia pengertian Cover Note Notaris yaitu merupakan surat keterangan yang menyatakan tentang suatu keadaan yang berdasarkan perjanjian tertentu, misalnya perjanjian kredit, dimana sertifikat tanah milik debitor dikuasai oleh Notaris dalam rangka proses balik nama, apabila Bank setuju, maka dapat dibuatkan Nota Keterangan atau lebih dikenal dengan Cover Note oleh notaris mengenai hal tersebut.

Cover note adalah surat keterangan yang diberikan oleh Notaris kepada pihak Bank yang berisi keterangan bahwa pada tanggal tertentu telah dilaksanakan penanda-tanganan Akta Perjanjian Kredit dan Akta Pemberian Jaminan antara pihak Debitor dan pihak Bank, serta keterangan lainnya.
Cover Note hanya menjadi pegangan sementara bagi bank hingga diserahkannya seluruh akta dan jaminan yang telah didaftarkan melalui jasa notaris/PPAT.
Cover Note pada umumnya berisi keterangan Notaris antara lain mengenai :
a. penyebutan identitas notaris/PPAT dan wilayah kerjanya;
b. keterangan mengenai jenis, tanggal dan nomor akta yang dibuat;
c. keterangan mengenai pengurusan akta, sertifikat, balik nama atau lain sejenisnya yang masih dalam proses;
d. keterangan mengenai jangka waktu penyelesaian proses;
e. keterangan mengenai pihak yang berhak menerima apabila proses telah selesai dilakukan;
f. tempat dan tanggal pembuatan Cover Note, tanda tangan dan stempel notaris.

Tidak ada satu pasal pun baik dalam Undang-Undang Nomor 30 Th 2004 jo UU no 2 Th 2014 tentang Jabatan Notaris maupun dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah yang dapat ditafsirkan sebagai kewenangan notaris atau PPAT untuk mengeluarkan surat keterangan yang disebut sebagai Cover Note.
Covernote Notaris tidak memiliki kekuatan hukum sebagai ambtelijke acte, sehingga tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, melainkan hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai petunjuk ke arah pembuktian atau dapat dipakai sebagai alat bukti tambahan, dan sepenuhnya tergantung kepada penilaian hakim sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1881 ayat 2 KUH Perdata, Covernote tidak diatur dalam Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN), maka akibat yang ditimbulkan oleh adanya covernote berlaku ketentuan hukum umum, baik secara perdata maupun pidana.
Oleh karenanya bentuk pertanggungjawaban yang dapat dituntut kepada Notaris akibat dari kegagalan covernote yang disebabkan oleh adanya kesalahan atau kelalaian Notaris, adalah pertanggungjawaban perdata berdasarkan perbuatan melawan hukum atau berdasarkan wanprestasi.
Pertanggung jawaban pidana hanya dapat dituntut kepada Notaris apabila adanya tindakan hukum dari Notaris yang secara sengaja dengan penuh kesadaran dan keinsyafan serta direncanakan oleh Notaris bersama debitor bahwa covernote yang diterbitkan tersebut untuk dijadikan suatu alat melakukan, turut serta melakukan atau membantu melakukan suatu kebohongan/memberikan keterangan yang tidak benar yang dapat merugikan pihak bank.
Bank hendaknya juga tidak berlindung dibawah cover note notaris, untuk melakukan pembenaran dalam pencairan kredit.
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Perbankan yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998tentang Perbankan, mengatur bahwa bank dalam menyalurkan kredit wajib mempunyai keyakinan terhadap debitor untuk melunasi hutangnya.
Pada asasnya, bank dalam kegiatan menyalurkan kredit, tidak diwajibkan untuk menyertakan agunan sebagai syarat yang harus ada (lihat definisi Agunan dalam pasal 1 UU Perbankan= jaminan tambahan..dst), akan tetapi cukup dengan “keyakinan” dari bank terhadap debitor, untuk melunasi semua hutang-hutangnya.

Dari keterangan Isknews.com tersebut, ternyata dalam pencairan kredit oleh pihak bank, cover note tidak dapat dijadikan acuan pihak bank dalam pencairan. Tetapi faktor keyakinan dari bank atas pemenuhan persyaratan dari calon debitur merupakan syarat mutlak dicairkan kredit oleh bank. (Suhardi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *