Pelaksanaan Poyek Kantor BPKP Perwakilan Babel, Diduga Abaikan Prosedur K 3

Daerah1,214 views

Pangkalpinang, Kabar One.com – Penerapan SOP K3 (Kesehatan Dan Keselamatan Kerja) dalam suatu kegiatan pembangunan sebuah proyek harus dilakukan. Hal ini untuk menghindari dan meminimalisir terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja. Pelaksanaan pekerjaan proyek seperti pembangunan gedung bertingkat peralatan K3 seperti sepatu, safeti belt, sarung tangan dan helm, mutlak harus tersedia bagi para pekerja. Karena lumayan tinggi, pembangunan gedung bertingkat rawan kejatuhan benda keras. Helm mutlak selalu dikenakan para pekerja.

Terkait pembangunan gedung bertingkat, tim wartawan melakukan peninjauan ke Proyek Kantor BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan) Perwakilan Propinsi Bangka Belitung, Senin (29/3) yang terletak di Komplek Perkantoran Pemprov Babel, Kel. Air Itam, Kota Pangkalpinang. Proyek ini bukan proyek kaleng – kaleng, karena biayanya saja cukup gede, yaitu Rp 29.940.000.000, seperti tertera dipapan proyek. Dengan biaya segitu, proyek ini tentu diharapkan hasil akhirnya berkualitas. Namun dipapan proyek cuma tertera besaran biaya, tidak dicantumkan dari mana sumber dana. Hal ini sekilas cukup mengundang tanya, apalagi masyarakat awam.

Setelah minta ijin keamanan, tim wartawan kemudian memasuki lokasi proyek. Terlihat kesibukan pekerja dengan aktifitas masing – masing. Tampak para pekerja, tidak menggunakan masker. Padahal Kota Pangkalpinang belum terbebas dari Pandemi Covid – 19, malah cenderung bertambah. Tentunya bertolak belakang, sementara pada bagian luar dinding pagar proyek dipasang spanduk himbauan, “Patuhi Protokol Kesehatan, Jangan Lupa Pakai Masker”.

Lebih jauh, terlihat sejumlah pekerja tidak menggunakan alat keselamatan dan keamanan kepala, yaitu helm. Seperti pada bagian pemotongan dan penjalinan besi behel, ada dua pekerja tidak berhelm. Demikian pula seorang pekerja yang tengah menjalin besi diketinggian , juga tidak memakai helm.

Terkait sejumlah tenuan itu, Kepala Sub Bagian Umum (Kasubag) dari Kantor BPKP Perwakilan Propinsi Babel, yaitu Rozak pada Selasa (30/3/2021), mengatakan untuk penerapan Protokol kesehatan (Prokes) Covid – 19 seperti pemakaian masker bagi pekerja berat, menurut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Badan Kesehatan Dunia atau WHO (World Health Organization) tidak disarankan. “Menurut IDI dan WHO untuk aktifitas fisik berat, pemakaian masker tidak disarankan, “katanya beralasan.

Mengenai sumber dana proyek, dikatakan Rozak karena BPKP dari Pusat, sumber dananya juga dari Pusat atau Dana APBN. “BPKP ini dari Pusat, sehingga dana proyek sudah pasti dari Pusat yaitu Dana APBN, “katanya.

Untuk penerapan K3 seperti pemakaian helm oleh pekerja diharuskan. Bahkan pihaknya jika mau kelapangan, juga menggunakan helm, jika tidak pakai tidak diperbolehkan memasuki lokasi proyek. Dan terhadap pelanggaran itu, pihaknya akan melakukan pengecekan kepada kontraktor. “Bahkan kamipun kalau kesitu harus pakai helm, jika tidak pakai helm, tidak diperbolehkan masuk. Terhadap hal itu, kami akan cek lagi ke kontraktor, “katanya.

Setelah selesai konfirmasi, terlihat Rozak buru – buru kelapangan, dan memerintahkan pelaksana dari PT Sumber Bayak Kreasi untuk memakaikan helm bagi pekerja proyek yang belum mengenakan. Bersamaan itu pula, terlihat seorang pekerja yang nangkring pada besi penyangga dilantai dua, dengan santai menata tonggak besi penopang pengecoran (steger) diketinggian tanpa helm. Proyek Kantor BPKP yang baru, memang bersebelahan dengan kantor lama.(Suhardi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *