Laporannya Dihentikan Penyidik, Yumianto Korban Penyerobotan Tanah Bagaikan Telan Pil Pahit

Hukum291 views

Jakarta ,kabar one.com,- Korban penyerobotan tanah Yumianto bagaikan telan pil pahit sebab, pencari keadilan rupanya keadilan itu tidak berpihak kepada korban yang lemah.

Selaku pemilik tanah yang tanahnya diserobot penguasa, hanya bisa gigit jari, tidak bisa berbuat apa apa dan tidak tahu mengadu kemana sebab timbangan hukum hanya runcing ke bawah tumpul keatas, tanpa perduli masyarakat lemah.
Walau sudah dilaporkan ke instansi Polri Irwasda Polda Jawa Barat, dan ke Kompolnas, namun jawaban laporan tersebut tidak memuaskan.

Yumianto, korban penyerobotan tanah terletak di Desa Cikuda, Jawa Barat, yang ditengarai dilakukan PT. Badra, kendati sudah melaporkan perusahaan tersebut ke Bareskrim Polri sesuai No.LP B/432/IV/2019/Jabar, Bareskrim, tentang dugaan tindak pidana larangan pemakaian ranah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya. Namun laporan korban hanya isapan jempol semata tanpa ada tindakan hukum.

Yumianto melaporkan PT.Badra penyerobotan tanah karena tanah yang dimiliki pelapor berasal dari pembelian dari warga, namun laporan perkaranya dihentikan penyidik. Terkait penanganan perkara tersebut Yumianto telah melapor ke instansi Polri ke Irwasda Polda Jawa Barat dan ke Kompolnas, namun jawaban laporan tersebut tidak memuaskan.

Menurut Yunianto, bahwa perusahaan PT.Badra memiliki alas hak surat palsu diatas tanah tersebut. “Kepalsuan surat perusahaan terbukti dengan ketiadaan alas hak yang dimilikinya, terlebih pihak Kecamatan dan Desa telah meminta penunjukan alas hak yang dimiliki perusahan, namun tidak pernah ada Alas Hak asli yang bisa ditunjukannya. Bukti kepemilikan pihak perusahaan tidak terdaftar di buku register Desa Cikuda dan buku tanah Kecamatan”, ujarnya 24/5/2021.

Tentang masalah hukum yang telah diproses penyidik, Yumianto harus gigit jari karena perkaranya dihentikan penyidik sebagaimana surat penghentian No. B/592/VIII/2020/Dit Reskrimum yang intinya “untuk kepastian hukum perkaranya dihentikan demi hukum”.

Untuk diketahui, kata Yumianto, bahwa penanganan perkara tersebut penyidik telah memeriksa 26 saksi, dilakukan gelar perkara dan tersangka sudah ditetapkan, bahkan sudah didaftarkan untuk disidangkan pada bulan desember 2019, namun pada bulan Agustus 2020, sesuai gelar perkara, penyidik menerbitkan surat ketetapan S Tap/121.b/VIII/2020, Ditreskrimum, tanggal 19 Agustus 2020.

Terkait penanganan perkara tersebut, jawaban pengawas internal (Irwasda Polda Jabar) menjelaskan bahwa perkara telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri, dan tersangka tidak pernah menghadiri sidang, kemudian memberikan SP2HP (berisikan penghentian kasus), dan hal inipun serupa dengan jawaban dari Kompolnas melalui surat Nomor:B-1583D/Kompolnas/01/2020.

Demikian juga surat Kompolnas, bahwa pengadu Yumianto tidak memiliki hak alas tanah, tidak ada dalam SPH, tapi dalam SPH adalah PT .Rumiri, sehingga pengadu Yumianto disarankan untuk menempuh jalur hukum dengan gugatan Keperdataan.

Sangat mengherankan penyidik tidak mengambil tindakan apapun ketika tersangka tidak hadir dalam persidangan, bahkan menarik berkas dan menghentikannya. Adapun alasan menghentikan kasus (demi kepastian hukum) justru berseberangan dengan asas kepastian hukum itu sendiri.

Seorang yang diduga kuat sebagai pelaku kejahatan lepas dari jeratan pemidanaan dikarenakan tidak hadir dalam persidangan. Apabila sistem hukum seperti ini terus menerus dibiarkan, maka akan banyak tersangka lainnya yang akan lepas dari jeratan hukum dengan cara sengaja mangkir dari persidangan, ucap Yumianto

Menyikapi apa yang dialami korban penyerobotan tanah, Yumianto berharap, Kapolri segera memberantas mafia tanah yang sudah meresahkan masyarakat. Membersihkan praktik hukum yang nyeleneh, sebab
sangat memprihatinkan pengawas internal dan pengawas lainnya di Kepolisian tidak memberikan peran pelayanan yang memuaskan terhadap masyarakat, kata Yumianto menegaskan.
Menyikapi penghentian penyidikan tersebut, pihak penyidik dan pihak perusahaan penyerobot tanah tersebut belum dapat diminta informasi nya.

Penulis : P. Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *