Keterangan Ahli Muzakir : Nyatakan Jika Hanya Alat Bukti Poto Copy Perkaranya Tidak Layak Disidangkan

Hukum463 views

Jakarta Kabarone- Ahli hukum pidana DR.Muzakir SH MH, mengatakan perkara pemalsuan yang didakwakan jaksa terhadap seseorang, tidak layak disidangkan dan pemidanaan tidak boleh dilakukan pengadilan jika alat bukti dan barang buktinya hanya document atau berkas poto copy.

Suatu perkara pemalsuan yang dilaporkan seseorang, memasukkan data palsu otentik, atau memalsukan data, mulai dari penyelidikan penyidikan, penyidik harus menggali atau mencari alat bukti yang aslinya sebagai pembanding terhadap yang dipalsukan, kecuali dalam pemalsuan tanda tangan.

Jika tidak ada aslinya alat bukti pengaduan seseorang terkait berkas yang dipalsukan, penyidik seharusnya tidak layak menaikkan perkara tersebut ke persidangan. Apabila kasus pemalsuan itu tetap dilanjutkan kepersidangan maka, jaksa penuntut umum seharusnya menolak perkara tersebut dengan memberikan petunjuk terhadap penyidik (P19), supaya membawa bukti yang aslinya.

Kalau jaksa tetap menyidangkan bukti berkas perkara yang hanya poto copy saja ataupun hanya dilegalisir, maka dalam persidangan jaksa harus mampu menunjukkan alat bukti atau barang bukti yang aslinya dan harus diperlihatkan di hadapan persidangan sebab itu merupakan konsekwensinya perkara pidana pemalsuan karena menyangkut pada pemidanaan seseorang.

Hal itu disampaikan Ahli Hukum Pidana, DR.Muzakir SH MH, saat memberikan tanggapan atau keterangan sebagai ahli dalam perkara dugaan pemalsuan Kartu Keluarga (KK), melibatkan terdakwa Muhammad Kalibi, pada persidangan Video Confrens di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 24/5/2021.

Menurut Ahli yang juga guru besar di Universitas Indonesia Islam (UII), Jawa Tengah itu mengatakan, terkait proses pemeriksaan penyidikan dalam kasus pemalsuan, jika pelapor tidak melaporkan obyek atau berbeda yang dilaporkan dengan yang diproses penyidikan, bahwa prinsipnya proses penegakan hukum tertentu itu, hanya laporan yang diadukan saja yang bisa diproses penyidik. Tidak boleh memproses diluar yang diadukan tersebut.

Jika tidak sesuai dengan objek yang di laporkan, maka laporan awal harus distop tidak bisa dilanjutkan penyidikannya, apalagi ada rekomendasi dari Karowassidik, maka penyidik tidak bisa melanjutkan proses hukumnya. Namun, jika ada temuan baru dalam perkara objek yang berbeda, maka harus ada laporan baru dari pelapor. Kalau tidak ada pelapor maka berkas yang lama tidak boleh dijadikan jadi berkas perkara untuk melanjutkan proses penyidikan yang sudah direkomendasikan Karowassidik, ucap Ahli.

Muzakir menyampaikan, dalam perkara pemalsuan atau memasukkan data palsu harus melihat apakah ada yang dirugikan dalam perkara pemalsuan tersebut, jika tidak ada yang dirugikan maka perkara tersebut tidak layak disidangkan. Sementara jika terjadi pemalsuan tidak berkaitan dengan objek yang di laporkan, maka dalam persidangan pengadilan harus menolak dan menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum dan terdakwa tidak boleh dipidana.

Muzakir menambahkan, dalam perkara surat palsu dan memasukkan atau menggunakan surat palsu, sebagaimana diatur dalam pasal 263, 264 dan pasal 266, yang juga didakwakan pada terdakwa Muhammad Kalibi, ahli mengatakan, harus ada alat bukti berkas atau surat, atau apa saja barang bukti dalam perkara tersebut yang asli. Aslinya sebagai pembanding harus ada, jika hanya berkas Poto copy tanpa menunjukkan aslinya maka perkara tersebut tidak layak disidangkan, ujarnya.

Dalam konteks perkara pemalsuan, menurut ahli membuat surat palsu berbeda dengan memasukkan surat palsu. Contohnya memalsukan KK yang diduga palsu dalam suatu pengurusan akta. Menurut Muzakir, kalau ada KK palsu harus dihadirkan KK aslinya. Apalagi dalam pengurusan suatu akta, maka petugas yang menerima berkas diloket sudah mencek keabsahan berkas dari pemohon dan men ceklisnya dan semua berkas tersebut merupakan tanggungjawab pemohon.

Akan tetapi, jika petugas loket sudah mencek sesuai aslinya dan menyatakan berkas lengkap, maka berkas pemohon bukan tanggungjawab pemohon lagi.
Apabila ada dalam berkas tersebut yang diduga palsu maka bukan urusan pemohon lagi karena dia sudah menyerahkan berkasnya sesuai pengecekan berkas dari penerima berkas, dan yang bertanggungjawab dalam berkas tersebut bukan pemohon lagi melainkan petugas penerima berkas tersebut.

Kalau ada berkas yang palsu berarti ada aslinya dan untuk membuktikan keasliannya, maka dilakukan tes laboratorium (tes lab) nya. “Kalau tidak bisa dibuktikan aslinya maka tidak bisa dijadikan obyek perkara pidana sebab menyangkut pemidanaan seseorang”, ucapnya.

Tapi, jika berkas yang palsu tersebut tidak digunakan atau tidak mempengaruhi dan tidak berguna dalam pengurusan akta atau berkas lain seperti dalam perkara Muhammad Kalibi, maka berkas yang palsu tersebut tidak ada gunanya dan tidak ada dasar hukumnya mempidanakan orang lain. Sebab documen yang dianggap palsu itu tidak digunakan sama sekali, diluar konteks entah siapa yang memasukkan berkas palsu tersebut.

Muzakir juga menambahkan, terkait akte hibah antara suami ke isteri. Masalah hibah yang dikaitkan terhadap kasus pidana tidak boleh. Apabila ada hibah dari suami ke isteri merupakan ranah Perdata. Jika ada yang keberatan atas penerbitan hibah tersebut silahkan yang bersangkutan melakukan gugatan karena itu merupakan permasalahan Administrasi pemerintah, harus dikesampingkan dengan masalah pidana.

Ahli Muzakir di minta keterangan dalam perkara Muhammad Kalibi, untuk meluruskan penanganan perkara dugaan pemalsuan yang didakwakan jaksa. M. Kalibi di dakwa melakukan pemalsuan atau memasukkan data palsu berupa KK dalam permohonan penerbitan Sertifikat HGP. KK yang dimaksud adalah KK atas nama Muhammad Kalibi dengan Sarovia bukan isterinya. Namun dalam berkas Bundelan arsip BPN, KK Muhammad Kalibi istrinya Siti Muthmainah sesuai aslinya.

Jika petugas telah menerbitkan Sertifikat yang dimohonkan pemohon, berati sertifikat tersebut sah sesuai prosedur, sebab petugas loket sudah memeriksa keabsahan documen pemohon sebelum menerbitkan sertifikat tersebut. Tidak berkaitan dengan pembuatan hibah. Jika ada yang keberatan terhadap hibah tersebut dapat melakukan gugatan di pengadilan tata usaha negara, itu menyangkut Administrasi pemerintahan.

Dalam perkara ini, Muhammad Kalibi dilaporkan Hadi Wijaya memalsukan data otentik dalam pengurusan sertifikat, namun dalam persidangan baik pelapor, penyidik dan jaksa tidak bisa memperlihatkan KK yang aslinya. Hanya Poto copy yang dijadikan alat bukti. Jaksa mendakwa terdakwa hanya berdasarkan alat bukti poto yang dilegalisir dan tidak pernah menunjukkan KK yang aslinya. Sementara semua saksi yang diperiksa apalagi saksi pelapor tidak mengetahui pemalsuan apa yang dilaporkan dalam perkara tersebut. Hal itu dikatakan pelapor saat diperiksa dalam persidangan beberapa pekan yang lalu.

Sebagaimana disampaikan penasehat hukum terdakwa, Roni SH dan Zulkarnain SH, mengatakan” keterangan ahli terkait alat bukti dan barang bukti kasus pemalsuan harus ada bukti yang dipalsukan. KK yang disebut dipalsukan Muhammad Kalibi hanyalah rekayasa sebab KK aslinya tidak pernah ada ditunjukkan jaksa penuntut umum Yueric, ke persidangan sebagai bukti pembanding. Sehingga majelis hakim pimpinan Tumpanuli Marbun didampingi hakim anggota Tiares Sirait dan Budiarto, harus membebaskan terdakwa Muhammad Kalibi dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa.

“Semua sudah dijelaskan Ahli, bahwa dari awal pun perkara tersebut tidak layak disidangkan, mulai dari penyelidikan penyidikan, dakwaan jaksa dan keterangan saksi dalam persidangan tidak satupun bersesuaian sebagaimana disampaikan para saksi saksi dalam persidangan”, ucap penasehat hukum.

Penulis : P. Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *