Tolak Konfrontir Saksi Hakim Arlandi Triyogo Dinilai Punya Kepentingan Menyidangkan Perkara Laporan Palsu

Hukum450 views

Jakarta ,kabarone.com,-Sidang lanjutan pemeriksaan saksi dan konfrontir dalam perkara dugaan laporan palsu yang didakwakan kepada Arwan Koty, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menuai protes dan kritikan dari keluarga terdakwa terhadap majelis hakim khususnya terhadap pimpinan majelis Arlandi Triyogo, didampingi hakim anggota Toto dan Ahmad Sayuti.

Protes dan Kritikan yang disampaikan saksi meringankan Fini Fong, yang juga istri terdakwa, karena majelis hakim Arlandi Triyogo, didampingi hakim anggota Toto dan Ahmad Sayuti, dinilai tidak konsekwen alias plin plan dalam memimpin persidangan. Pada persidangan sebelumnya atau sidang pekan lalu, saksi Fini Fong dihadirkan untuk memberikan keterangan sekaligus dikonfrontir dengan saksi Susilo Hadiwibowo, Manager Sales Marketing PT. Indotruck Utama, Sebelum menunda persidangan pekan lalu majelis mengatakan sidang berikutnya masih agenda keterangan saksi sekaligus disesuaikan dengan keterangan saksi lain yang akan diperiksa dalam persidangan Rabu 23/6/2021.

Namun agenda pemeriksaan saksi batal dilaksanakan karena Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi, tidak mampu menghadirkan saksi dengan alasan saksi sedang berada di luar daerah. “Dua saksi yang akan hadir sedang berada di luar daerah. Saksi Soleh Nurcahyo lagi di Bandung dan saksi Tommy Tuasihan sudah dipanggil tapi sedang berada di Kalimantan, sehingga tidak bisa hadir majelis”, kata Jaksa. sembari memberitahukan, bahwa untuk persidangan berikutnya penuntut umum tidak lagi menghadirkan saksi sebab, keterangan saksi yang sebelumnya sudah cukup majelis”, ucap Jaksa.

Menyikapi pernyataan jaksa, majelis hakim menyarankan kepada pihak terdakwa Arwan Koty dan penasehat hukumnya Aristoteles MJ Siahaan SH dan Effendi Sinabariba SH, supaya menyiapkan saksi meringankan lainnya dan atau Ahli. Oleh karena itu penasehat hukum terdakwa memohon kepada majelis supaya memanggil kembali dua saksi yang akan disesuaikan keterangannya dengan saksi Fini Fong, istri terdakwa. Sebab menurut penasehat hukum, “supaya terangnya perkara ini karena saksi Tommy Tuasihan lah sebagai kunci yang mengetahui pengangkutan Excavator yang katanya telah sampai ke Nabire dan ada penerima barang tersebut, sehingga kami mohon majelis supaya saksi dihadirkan kembali ke persidangan”, kata Effendi Sinabariba bersama Aristoteles, dalam persidangan 23/6/2021.

Namun majelis hakim berkata lain, permohonan penasehat hukum ditolak majelis hakim dan mengatakan sebenarnya dalam persidangan konfrontir itu tidak ada, yang ada konfrontir di Kepolisian. Kemarin itu kita berikan konfrontir untuk memuaskan pihak terdakwa. Untuk itu majelis meminta supaya perkara ini berjalan, terdakwa dan penasehat hukum agar menghadirkan saksi atau ahli yang dapat membebaskan terdakwa. Majelis menyarankan kalau ada yang salah keterangan saksi nanti sampaikan dalam pembelaan, kata majelis.

Menyikapi arahan majelis hakim, penasehat hukum terdakwa dan istri terdakwa tetap mengusulkan supaya majelis melakukan konfrontir terhadap saksi Soleh Nurcahyo dan Tommy Tuasihan hadir ke persidangan. Namun majelis mengatakan, jaksa mengatakan tidak ada saksi lagi yang akan dihadirkan, sehingga silahkanlah bawa saksi meringankan atau ahli. Karena istri terdakwa Fini Fong, menyampaikan supaya majelis mengkonfrontir saksi dengan saksi dari jaksa, sehingga sempat terjadi sidang ricuh dan adanya adu argumen dari pihak terdakwa dengan majelis hakim.
“Kami minta konfrontir majelis, kalau majelis begitu langsung ketok putus saja majelis, disini ada apa ini majelis, ko majelis terkesan menggiring opini, dan memiliki konflik interest dalam perkara ini. Majelis kan punya wewenang untuk mengkonfrontir dengan Soleh Nurcahyo dan saksi Tommy Tuasihan, namun majelis menolak permintaan istri terdakwa, dan menyuruhnya keluar ruang sidang.

Menurut majelis, kan saksi itu sudah diperiksa dan disumpah tuangkanlah dalam pembelaannya. Walaupun apa yang dikatakan terdakwa dengan menceritakan dirinya telah dizalimi sejak di penyelidikan Kepolisian karena bukti Penyelidikan dijadikan untuk menterdakwakan dirinya hingga persidangan, namun majelis hakim tetap menolak dengan mengatakan supaya semua keterangan saksi jika ada keterangan saksi atau bukti yang tidak pas atau salah silahkan dituangkan dalam nota Pledoinya”, kata majelis.

‘Silahkan buktikan kalau kamu tidak bersalah, silahkan menghadirkan saksi meringankan atau Ahli yang dapat membebaskan terdakwa, nanti majelis yang menilai. Majelis kan sudah memeriksa saksi Bambang Prijono, Susilo dan saksi lainnya, sehingga hadirkanlah saksi yang meringankan nanti majelis yang menilai dan mempertinmbangkan keterangan saksi saksi, majelis tidak berkepentingan untuk memenjarakan saudara”, ucap hakim anggota Ahmad Sayuti kepada Arwan Koty.

Majelis menambahkan, sekarang giliran saudara mengajukan bukti untuk menghadirkan saksi meringankan atau Ahli, jadi hadirkan nanti saksi dan ahli yang bisa membebaskan terdakwa. Sekarang kamu diberikan hak, sekarang giliran saudara untuk mengajukan bukti yang akan membebaskan saudara. “Nanti majelis yang mempertimbangkan, kalau memang kamu tidak bersalah majelis akan mempertimbangkannya. Saksi dari jaksa kita periksa, saksi dari saudara kita periksa dan kita akan menilai siapa yang benar. “Sekarang buktikan kalau saudara tidak bersalah, ini kan masalah menerima barang, kalau kamu tidak menerima barangnya buktikanlah bahwa kamu tidak menerima barang, kan sederhana toh, kata hakim Arlandi Triyogo dan Ahmad Sayuti.

Penasehat hukum terdakwa menyampaikan kami minta jaksa dan majelis hakim yang menangani perkara ini supaya objektif menilai dan melihat fakta persidangan dan alat bukti perkara ini, sebab dari awal Penyelidikan Penyidikan dan dakwaan jaksa telah cacat demi hukum sebab jaksa menyebutkan laporan Arwan Koty dihentikan pada saat penyidikan, pada hal sesuai bukti surat ketetapan, S Tap /66/V/RES 1.11/2019/Ditreskrimum, tanggal 17 Mei 2019 dan STaf /2447/xII/2019/Dit.reskrimum, tanggal 31 Desember 2019, dihentikan saat penyelidikan.

Menurut Aristoteles, bahwa perkara ini terjadi karena Arwan Koty merasa dirugikan saat membeli alat berat Excavator dengan lunas seharga 1.265 miliar rupiah dari PT.Indotruck Utama, namun alat berat yang dibelinya itu belum diserahkan penjual walau sudah ada surat perjanjian. Karena merasa dirugikan sehingga Arwan Koty melaporkan Bambang Prijono Presdir PT.Indotruck Utama ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya sesuai nomor LP/B/3082/V/2019/Ditreskrimum, Akan tetapi laporan tersebut dihentikan pada tahap Penyelidikan sesuai surat ketetapan STap /2447/XII/2019/Dit.Reskrimum tanggal 31 Desember 2019. Namun berdasarkan surat ketetapan penghentian penyelidikan tersebut Arwan Koty dilaporkan balik oleh Bambang Prijono SP di Kepolisian sebagaimana pasal 220 KUHP dan pasal 317 KUHP, tentang laporan palsu, hingga saat ini disidangkan.

Namun kami merasa sangat kecewa, sebab majelis menolak permohonan pihak terdakwa untuk dilakukan konfrontir atau penyesuaian keterangan saksi pihak PT. Indotruck Utama dengan saksi Fini Fong yang sangat mengetahui perkara tersebut. “Dari awal memang perkara ini sudah terindikasi adanya rekayasa sebab alat bukti hanya surat ketetapan Penyelidikan yang belum ada korban dan tersangka, namun berkas perkara bisa disidangkan. untuk itu kami minta kepada majelis hakim supaya membebaskan terdakwa dari segala dakwaan tuntutan hukum”, kata Aristoteles dan Efendi.

Penulis : P. Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *