Jaksa Heran Putusan Hakim PN Balige Kabulkan Permohonan Prapid Tersangka Bansos Kab Samosir

Hukum293 views

Jakarta Kabarone.com,-Kejaksaan Negeri Samosir Kecewa, mendengar putusan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Balige , Sumatera Utara, Sandro Dijabat, yang mengabulkan permohonan Praperadilan (Prapid), tersangka Sekretaris  Daerah (Sekda) Samosir, Jabiat Sagala dan tersangka Plt Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir, Sardo Sirumapea , atas dugaan Korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. 

Sebagaimana informasi yang diterima media ini dari Humas sekaligus Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Samosir, Tulus Tampubolon, mengatakan, hakim tunggal Pengadilan Negeri Balige menerima gugatan Praperadilan yang diajukan oknum Sekretaris Daerah Jabiat Sagala dan mantan Plt Kadis Perhubungan Pemkab Samosir, Sardo Sirumapea terhadap penetapan tersangkanya oleh Kejaksaan Negeri Samosir (Kejari) Samosir, di Balige, Kabupaten Toba.

Setelah melakukan persidangan sebanyak 6 kali sejak 2 Juli 2021 lalu,

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Balige Sandro Sijabat membacakan putusan pada Senin, 12 Juli 2021. Dalam putusannya, Hakim menyatakan penetapan Sekda Samosir Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea sebagai tersangka di Kejari Samosir tidak sah secara hukum dan tidak sesuai dengan justifikasi hukum pada Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Menerima permohonan praperadilan pemohon nomor perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Blg, yaitu pemohon pertama Jabiat Sagala dan pemohon kedua Sardo Sirumapea,” ujar hakim ,Sandro Sijabat.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea sebagai tersangka tidak sah dan dilakukan tidak menurut prosedur yang berlaku. Dimana kata hakim, penetapan tersangka terlebih dahulu harus ada menyebutkan penghitungan jumlah kerugian negara yang nyata dan pasti oleh instansi yang berwenang. “Hakim juga menyatakan proses penyidikan tersebut tidak sah dan tidak mengikat. Sidang Praperadilan Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea di dampingi penasehat hukumnya, A.D Handoko, SH, MH, Liberty Sinaga, SH dan Mazmur Septiyan Rumapea.

Sementara menurut Tulus, sebagaimana disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir Andi Adikawira Putra, membenarkan putusan Hakim PN Balige yang membatalkan penetapan tersangka kedua pemohon.

Menurut Kajari, pihak kejaksaan tetap menghormati putusan hakim tunggal PN Balige tersebut. Kita berbeda pendapat dan kurang pas dengan pertimbangan hakim yang menyatakan Penetapan tersangka harus menyebutkan terlebih dahulu penghitungan jumlah kerugian negara yang nyata dan pasti oleh instansi yang berwenang, padahal itu sudah sesuai dengan ketentuan dan prosedural penyidikan di Kejaksaan. 

Kejaksaan Negeri Samosir juga mengaku heran dengan sempat ditunda nya pembacaan putusan Praperadilan sampai empat jam lebih.

“Kita heran dengan molornya pembacaan putusan, karena berdasarkan sidang terakhir pada Jumat lalu, hakim menyatakan sidang mulai pukul 13 Wib namun molor sampai pukul 17.30 Wib,” ungkap Andi Adikawira dengan herannya.

“Kita akan segera mengambil langkah langkah sambil menunggu petunjuk pimpinan tentang tindak lanjut perkara Ini,” ucap Kajari, Andi Adikawira Putra.

Tulus membenarkan, bahwa penyidikan berkas perkara kedua tersangka dapat saja kapan saja dilanjutkan kembali. Sebab yang dipermasalahkan hakim hanya penetapan tersangkanya, tidak masuk materi perkara. Namun hal itu menjadi wewenang Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. “Perkara tersebut tidak selesai begitu saja walau putusan Prapid, bisa dilakukan penyidikan ulang”, ucapnya mengakui klarifikasi Media ini. 

Penulis : P. Sianturi  

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *