Gelar Musdesus, BPN Kotajin Tetapkan 54 KPM BLT Dana Desa

Daerah294 views

Kabarone.com,Gorontalo – Menindaklanjuti peraturan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Nomor 94/PMK.07/2021, tentang perubahan atas PMK Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021, dalam rangka mendukung penanganan pandemic coronavirus disease (COVID) 2019, dan dampaknya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kotajin melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus)/Insidentil , Senin (23/8/2021).

Musyawarah yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Kotajin tersebut turut dihadiri oleh Perangkat desa, Anggota BPD, Pendamping desa, serta masyarakat penerima BLT tahun 2021. Dalam sambutannya, Kepala Desa Kotajin Hasan Mato menyampaikan, bahwa dalam menyikapi prioritas penggunaan dana desa tahun 2021, wajib menganggarkan untuk BLT desa, dan diberikan kepada keluarga miskin atau tidak mampu yang terdampak pendemik covid-19. Dengan begitu, optimalisasi dan percepatan pelaksanaan BLT diputuskan melalui musyawarah khusus/ Insidentil, yang dipimpin langsung oleh BPD Desa Kotajin.

“ Saya berharap BLT bisa tersalurkan dengan baik kepada Keluarga Penerima Manfaat yang ada di Desa Kotajin. Dengan ketentuan yakni keluarga miskin yang kehilangan mata pencaharian, serta belum terdata pada penerima bantuan, atau keluarga miskin penerima jaringan pengaman sosial lainnya yang sempat terhenti,” ungkap Hasan.

Sementara itu Ketua BPD Fadli Gobel yang memimpin musyawarah siang itu menuturkan, pihaknya sebelumnya sudah memberikan catatan strategis untuk pemerintah desa dalam daftar Keluarga Penerima Manfaat BLT tahun anggaran 2021. Ujar Fadli, dalam kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) perlu adanya verifikasi data kembali bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan sosial seperti BLT Dana desa. Hal ini perlu dilakukan agar nantinya bantuan sosial dari pemerintah baik pusat maupun tingkat daerah provinsi/kabupaten bisa merata.

“ Pada internal BPD kami sudah membuat beberapa catatan strategis terkait KPM BLT pada tahun anggaran selanjutnya, diantaranya, pemerintah desa diharapkan melakukan verifikasi kembali terhadap penerima bantuan yang terdampak cobid-19, serta melakukan review atas kesesuaian kriteria sebagai KPM BLT desa, kemudian hasil tersebut di publish ke masyarakat sebagai bentuk transparansi pemerintah desa,” tutur Fadli.

Pada musyawarah itu juga Fadli menegaskan, pada hasil verifikasi yang memperoleh tanggapan masyarakat tersebut, dirinya meminta agar dibawah ke dalam forum musyawarah desa untuk dilakukan pencermatan terkait penyesuaian kriteria KPM BLT.

“ Tidak menutup kemungkinan penerima BLT di tahun 2021 yang terdampak pandemik, sudah ada yang mengalami pemulihan/peningkatan ekonomi. Sehingga, perlu diberikan kepada KPM lainnya yang memenuhi kriteria penerima BLT Desa,” ujarnya.

Menanggapi hal itu Sekretaris Desa Kotajin, Noldi Gobel mengungkapkan, sesuai dengan perubahan PMK yang berlaku bahwa jumlah penerima dana desa kurang dari Rp800.000.000 mengalokasikan BLT Desa maksimal sebesar 25 persen dari jumlah dana desa.

Untuk alokasi BLT Desa Kotajin, sambung Noldi, sudah melebihi dari pagu presentasi yang sudah ditentukan. Namun, dalam menyikapi pemenuhan kebutuhan masyarakat yang terdampak pendemik covid-19 di Desa Kotajin, pihaknya tetap mengalokasikan jumlah KPM BLT Desa Kotajin sebesar 54 KPM. Hal ini dikarenakan, atas kondisi sosial ekonomi masyarakat desa kotajin yang masih banyak terdampak pendemik Covid-19.

“ Pihak desa masih menetapkan KPM dengan Jumlah 54 keluarga penerima. Hal itu kami lakukan dikarenakan sebagai respon kami atas kondisi masyarakat desa kotajin yang terdampak akibat pandemik saat ini.

Sementara itu, Noldi menekankan, jika peraturan PMK ini masih diberlakukan pada tahun 2021, maka pihak desa akan kembali melakukan verifikasi, analisis dan validasi calon keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria. “Sebagaimana yang menjadi catatan strategis pihak BPD dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Noldi.[ K UnA]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *