Dugaan  Korupsi  Suap Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Akan Disidangkan Senin Pekan Depan

Hukum212 views

Jakarta ,Kabarone.com,- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersangka Stepanus Robin Pattuju, diagendakan akan disidangkan pada Senin 13/9/2021, pekan depan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Berkas perkara Pidana Korupsi sidang perdana alias pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut KPK, yang melibatkan anggota Polri tersebut bakal dipimpin majelis hakim Djuyamto SH MH, didampingi hakim anggota. Perkara Korupsi ini mendapat perhatian publik dan tetap akan diikuti masyarakat, sebab pelaku Korupsinya anggota Polri yang ditugaskan di Lembaga antirasua sebagai Penyidik.

Pelaku suap itu merupakan penyidik KPK yang diduga menerima sejumlah uang dari Azis Syamsuddin anggota DPR RI dari Partai Golkar. Dimana Azis Syamsuddin merupakan salah satu politikus Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR  RI periode 2014-2019.

Berkas perkara penerimaan suap atau gratifikasi yang diterima tersangka Stepanus Robi, juga berkaitan dengan berkas perkara melibatkan terdakwa Walikota Tanjung Balai M Syahrial.

Dalam berkas Wali Kota Tanjung Balai, ada disebut sebut sejumlah nama, termasuk mantan Pebyidik KPK Stepanus Robin, tersangka Maskur Husaini dan juga disebut-sebut dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Namun Azis Syamsuddin belum ada berkas perkaranya diperiksa penyidik KPK. Namun namanya disebut sebut dalam berkas perkara tersangka lainnya yang sudah disidabgkan, namun hingga kini penyidik KPK belum menentukan status Azis Syamsuddin sebagai apa dalam perkara itu.

Berkaitan dengan perkara tersebut, sebagaimana keterangan yang disampaikan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, bahwa pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan perihal dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin.

” KPK pasti nanti akan memberikan penjelasan terkait hal itu, tolong diberikan waktu,” ucap Firli Bahuri.
Stepanus Robin Pattuju diduga menerima uang dari kepala daerah hingga anggota DPR RI. Total uang yang dia terima sebesar Rp 11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS.

Suap kepada Stepanus Robin berasal dari sejumlah pejabat diantaranya, dari Wali Kota Tanjung Balai nonaktif,  M Syahrial sebanyak 1.695.000.000 miliar rupiah, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sebanyak 3.099.887.000 miliar rupiah dan 36.000 dolar Amerika Serikat.

Termasuk dari Wali Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna sebesar 507.390.000 miliar, dari Usman Effendi terpidana kasus pelepasan tanah di Sukabumi Rp 525.000.000, bekas Bupati Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur, Rita Widyasari, sebanyak 5.197.800.000 miliar rupiah.

Berdasarkan dugaan perbuatan Stepanus Robin, KPK menjeratnya dengan pasal berlapis terkait gratifikasi tindak pidana korupsi. Menyikapi dugaan pidana korupsi yang dilakukan Stepanus Robin, baik tersangka dan penasehat hukumnya belum dapat dikonfirmasi.
Penulis : P. Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *