Pemilik Hotel Heef Pasar Baru Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Buntut Kerusakan Rumah Tetangga

Metropolitan644 views

Jakarta, Kabarone.com,-Kenny Wijaya alias Feri warga Rt 02 Rw 05, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Beaar, Jakarta Pusat, terpaksa menempuh jalur hukum dengan melaporkan pemilik Hotel Heef, ke Polda Metro Jaya, karena kerusakan rumahnya atas pembangunan Hotel Heef.

Pembangunan Hotel Heef setinggi kurang lebih 9 lantai yang persis berada satu dinding menempel ke tembok rumah pelapor itu sudah pernah dilakukan pembongkaran oleh Pol PP Jakarta Pusat.
Namun, pembongkaran yang direkomendasikan Sudin Cipta Karya itu tidak tuntas dibongkar. Sebab tanda kali warna merah di tembok atau tiang bangunan belum disentuh pembongkaran.

“Feri menduga ada permainan pihak Wali Kota sehingga membiarkan fisik bangunan yang melanggar ijin membangun (IMB) tidak dibongkar”, ucapnya.

Menurut  Feri, pihaknya didampingi pebasehat hukumbya melaporkan kejadian terhadap kerusakan rumahnya sesuai Laporan Polisi No.LP/B/5221/X/2021/ SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 21 Oktober 2021. Laporan atas kerugian kerusakan rumahnya yang berada persis dempet tembok dengan Hotel yang dibangun, sehingga beban konstruksi bangunan Hotel Heef tersebut menarik tembok rumah dan mengakibatkan retak retak.

“Bukan hanya itu saja, atap rumah sempat bocor kalau hujan turun kamar anak saya basah kehujanan, namun tanpa tanggapan dari pemilik bangunan”, ucap Feri Jumat 22/10/2021.

Proses pembangunan tambahan Hotel Heef tersebut sudah berlangsung satu tahun lebih. Bahkan permasalahan ini sudah pernah di mediasi pihak Pemkot Jakarta Pusat, namun hasilnya tidak ada. Bahkan membiarkan rumah saya retak dan bocor, oleh karena itu, kami memutuskan membuat laporan ke Polda Metro Jaya, ucap Feri.

Saat ditanya siapa saja pihak yang dilaporkan korban proyek Hotel Heef Pasar Baru, Feri mengatakan pihaknya melaporkan pemilik Hotel dan pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan pembangunan Hotel ini. Termasuk yang disebut sebut yang mengatasnamakan  pengurus bangunan tersebut.

” Nanti kita lihat saja hasil pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya.
Feri menyebutkan, dari awal sudah saya bilang sama pihak Hotel supaya memperbaiki rumah saya karena sudah rusak akibat pembangunan Hotel tersebut. Namun pihak Hotel mengatakan ketemu di Pengadilan saja. Maksudnya tidak ada etikat baik dari pemilik Hotel memperbaiki rumah yang berlokasi di RT 002/05 Krekot Bunder 1 Pasar Baru, Jakarta Pusat tersebut.

Penulis : P. Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *