Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Kembali Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi Perum Perindo, dan 1 Saksi Diperiksa Kasus Korupsi Pembelian Gas Bumi Pemda Palembang

Hukum245 views

Jakarta Kabarone.com,-Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, kembali memanggil dan memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2016 hingga tahun 2019.

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilakukan untuk memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang saksi dengar sendiri, lihat sendiri dan alami sendiri untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perum Perindo.

Dimana ketiga saksi yang diperiksa penyidik yakni;

1. Saksi berinisial M, merupakan karyawan PT.Kemilau Bintang Timur, dipanggil dan diperiksa penyidik terkait proses bisnis ikan perusahaan tersebut dengan Perum Perindo.

2. Saksi S karyawan PT.Kemilau Bintang Timur, diperiksa terkait proses bisnis ikan dengan Perum Perindo, serta ?

3.Saksi berinisial AS mantan anggota Dewan Pengawas Perum Perindo, diperiksa penyidik terkait dengan pengawasan proses bisnis ikan di Perum Perindo dengan perusahaan lain.

Pemeriksaan saksi dalam kasus perikanan tersebut dibenarkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Ebenezer Simanjuntak. Menurut humas bahwa pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan guna mempersempit penyebaran Covid-19, dengan menerapkan 3M, ucap humas Kejaksaan Agung 26/11/2021.

Sementara dalam penanganan perkara lain pidana korupsi Pembelian Gas Bumi oleh Pemda Sumatera Selatan, Palembang, tetap dilanjutkan.

Kali ini tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung juga melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saat pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Provinsi Sumatera Selatan atau Palembang.

Penyidik memeriksa saksi  MJ selaku mantan Kadispora Provinsi Sumatera Selatan. Saksi MJ diperiksa terkait penerimaan aliran transaksi keuangan melibatkan tersangka AYH.

Saksi yang diperiksa tersebut supaya memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang saksi dengar sendiri, lihat sendiri dan saksi alami sendiri agar menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan dan Energi (PDE) Provinsi Sumatera Selatan, Palembang.

Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung itu dilakukan dengan mematuhi program 3 M, dalam rangka mempersempit penyebaran Covid -19, ucap Kapuspenkum, 26/11/2021.

Penulis : P. Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *