Perbuatan Tercela Pejabat Eselon IV Kejati NTT Kota Kupang Diamankan Satgas Kejagung 

Hukum366 views

Jakarta Kabarone.com,-Tim Satuan Tugas 53 (Satgas) Kejaksaan Agung, telah mengamankan seorang oknum Jaksa berinisial KM, yang menjabat di Struktural Eselon IV pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) di wilayah Tuak Daun Merah (TDM) Kota Kupang.

Penangkapan terhadap oknum Jaksa tersebut berdasarkan laporan masyarakat, bahwa yang bersangkutan telah melakukan atau terindikasi melakukan perbuatan tercela, sehingga mencederai harkat dan martabat lembaga Adhyaksa.

Sebagaimana disampaikan Kepala Pusat Penerangan hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard E Simanjuntak mengatakan, setelah diamankan tim 53 Kejaksaan Agung, oknum Jaksa KM langsung dibawa Satgas ke Kejaksaan Agung Jakarta untuk dilakukan klarifikasi maupun pendalaman pemeriksaan terkait kebenaran dugaan laporan masyarakat, dan selanjutnya akan diserahkan ke bidang pengawasan Kejaksaan Agung guna pemeriksaan lebih lanjut, ucap Kapuspenkum, 21/12/2021.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *