Kerugian Korban Sudah Dikembalikan Dakwaan Jaksa Tidak Mendasar

Hukum238 views

Jakarta kabar One.com-Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dan pemalsuan yang didakwakan jaksa penuntut umum Subhan SH, kepada terdakwa Rudy, terlalu dipaksakan jaksa penuntut umum.

Pasalnya, perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dengan majelis hakim pimpinan Rudi Fakhruddin didampingi hakim anggota Budiarto dan Tiares Sirait itu, terkait bisnis jual beli Masker antara pelapor dan terdakwa yang dibarengi adanya perjanjian dan kesepakatan. Ada pun masalah uang yang diterima terdakwa dari pelapor, sudah dikembalikan terdakwa, sehingga dalam perkara ini hanyalah pemenuhan pelaksanaan hukum saja atas delik aduan pelaporan. Hal itu dikatakan penasehat hukum terdakwa, Advokad Basuki dan rekan, dan Tanaka Law Office, Liliana Kartika, pada wartawan usai persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara 24/3/2021.

Menurut penasehat hukum, dalam dakwaan jaksa menyebutkan perbuatan terdakwa melakukan penipuan dengan rangkaian bohong atau tipu muslihat terhadap orang lain dengan memberikan hutang atau menghapus piutang. Hal itu terlalu prematur dan apriori sebab, masalah perjanjian jual beli Masker dengan adanya kesepakatan pemberian uang dan pengembalian uang merupakan harusnya tidak langsung ke ranah pemidanaan, kata Basuki SH dan Tanaka Kartika SH.

Dimana awal adanya permasalahan kliennya dengan Lena atas jalinan bisnis. Korban Jtie Tung Moi alias Lena selaku pemilik saham di PT. Liliang Internasional, dan saksi Khor Boom Kean adiknya Lena selaku Komisaris dan Konsultan PT. Lliliang Internasional, hendak berbisnis Masker. Lalu Direktur perusahaan Mona Vera alias Minah mempertemukan korban Lena dengan terdakwa Rudy di jalan Boulevard Sepong Tangerang. Terjadi kesepakatan dengan pemberian uang untuk pembelian Masker merk Sensi hingga total mencapai 2 M lebih.

Namun pemberian uang bisnis Masker tersebut, menurut penasehat hukum terdakwa dalam persidangan pemeriksaan dihadapan saksi Minah menyampaikan rincian pengembalian uang korban yakni, tanggal 28 Mei 2020, terdakwa telah menyetor uang 600 juta rupiah kepada korban. Secara tunai juga menyetor 20 juta rupiah. Demikian juga kliennya menyetor 159 juta rupiah, sementara pada tanggal 1 Juni 2020, 3 Juni 2020 terdakwa menyetor sebesar 50 juta rupiah. Lalu pada tanggal 10 Juni 2020, Rudi menyetor 200 juta,”.
Selain pengembalian uang kepada korban, terdakwa juga telah menyerahkan mobil merk Toyota Fortuner seharga 350 juta rupiah, sehingga terdakwa sudah memberikan kewajibannya dan tidak ada lagi sangkutan uang dengan unsur pidana apapun terhadap korban, ucap Kartika dan Basuki.

Ditambahkan, terdakwa sudah menyelesaikan kewajibannya setelah tanggal 25 Mei 2020 kepada korban, namun hal itu tidak dijelaskan saksi Lena bahwa terdakwa sudah menyetor sebanyak 965 juta. Kata penasehat hukum kepada saksi. Namun saksi menjawab dirinya tidak tahu soal angka-angka pengembalian uang, sehingga penasehat hukum Liliana Kartika mengingatkan saksi supaya memberikan keterangan yang benar.

“Kami ingatkan, jangan memberikan keterangan palsu di dalam persidangan karena ada sanksinya,” ucapnya.

Kepada majelis hakim saksi mengaku lupa soal terakhir terdakwa untuk memenuhi kewajibannya. Sementara saksi menyebut bahwa ia mengikuti dari awal perjanjian jual beli masker antara terdakwa dengan Lena.

Apakah saksi mengikuti dari awal perjanjian jual beli masker antara terdakwa dan Lena, tanya Budiarto, SH, ketua majelis hakim, kapan terakhir terdakwa harus memenuhi kewajibannya untuk menyediakan masker, saksi menjawab selalu lupa.

Dalam persidangan saksi mengaku, dirinya mengetahui MoU jual beli Masker antara terdakwa dengan Lena pihak PT Liliang Internasional. Bahkan saksi ikut menanda tangani perjanjian bersama Daniel yang juga ikut dalam masalah tersebut. Ironisnya, setiap ditanya saksi menjawab lupa dan sebagainya, sehingga terkesan tidak jujur memberikan keterangan dimana saksi mengaku bahwa terdakwa Rudi mempunyai itikad baik untuk mengembalikan uang korban, akan tetapi saksi lupa waktunya pengembalian tersebut. Terkait perkara tersebut, korban Lena atau penasehat hukumnya belum dapat diminta keterangannya.

Penulis : P. Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *