Penyelamatan Keuangan Negara Tahun 2021 Jampidsus Selamatkan 21 Triliun Rupiah Dari Sitaan Perkara Pidana Khusus

Hukum354 views

Jakarta, Kabarone.com,-Dengan melaksanakan Protokol Kesehatan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Dr. Ali Mukartono, SH. MH. menyampaikan laporan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia dalam rangka acara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) bidang tindak pidana khusus ke-39 tahun 2021 dari Aula Gedung Bundar Kejaksaan Agung Jakarta Selatan.

Peringatan HUT tersebut hadir para Jaksa Agung Muda (JAM), kepala badan pendidikan dan pelatihan Kejaksaan RI, para Sekretaris JAM dan Sekretaris Badan Diklat, Para Pejabat Eselon II dan Eselon III di lingkungan JAM Pidsus dan secara virtual diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi beserta Asisten Pidana Khusus dan jajaran Pidana Khusus serta Kepala Kejaksaan Negeri dan Kasi Pidana Khusus beserta jajaran, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran Pidsus dari kantor masing-masing.

Jam Pidsus memaparkan sejarah dan kehadiran bidang tindak pidana khusus yang memiliki tujuan sangat mulia, sebagaimana terdapat dalam konsideran Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 1982 tentang pokok-pokok organisasi Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu bahwa untuk menyempurnakan pelaksanaan tugas Kejaksaan Republik Indonesia agar lebih berhasil guna dan berdaya guna.

Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1982 ini kembali membuat kita berdiri tegak dan kembali menunjukan keberadaannya, bisa kita membayangkan bagaimana perjuangan para senior kita terdahulu pada saat itu menyesuaikan diri setelah diberlakukannya KUHAP tahun 1981 tersebut, di satu sisi kita menyadari sebagian dari kewenangan yang pernah kita miliki pada akhirnya dicabut, namun di sisi lain semangat penegakan hukum yang tidak pernah luntur untuk terus berkibar di tengah tantangan dan keterbatasan yang ada.

Oleh karena itu, “Kami sangat tergugah, bagaimana beratnya perjuangan para senior-senior kita pada masa itu memperjuangkan keluarnya Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1982 yang tentu membutuhkan perjuangan, analisa dan upaya yang sangat kuat untuk menjaga amanah dan menghilangkan kekhawatiran-kekhawatiran di tengah baru berlakunya KUHAP,” ujar Jampidsus.

Jampidsus menyampaikan, capaian kinerja bidang tindak pidana khusus secara nasional telah memenuhi target namun ada catatan yang perlu menjadi perhatian antara lain, jumlah penyelesaian dan penanganan perkara masih didominasi oleh Jampidsus baik perkara tindak pidana korupsi maupun perkara tindak pidana pencucian uang.

Sebagai contoh selama periode Januari 2021-November 2021 Jampidsus telah menangani dan menyelesaikan perkara pencucian uang (TPPU) sebanyak 18 perkara, sedangkan satuan kerja di daerah menangani 9 (sembilan) perkara.

Kinerja bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Agung belum dapat diimbangi oleh satuan kerja di daerah, dan oleh karenanya perlu diingatkan kembali kepada seluruh jajaran bidang pidana khusus supaya lebih optimal melakukan penanganan perkara tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi sepanjang ditemukan alat bukti yang cukup sehingga dapat mewujudkan salah satu program optimalisasi penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Ali Mukartono menyampaikan “sejak Januari 2021 sampai dengan November 2021, jajaran bidang tindak pidana khusus telah melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara dengan jumlah yang cukup besar dalam bentuk uang tunai maupun aset berupa tanah, bangunan dan lain-lain sejumlah Rp 21.267 dua puluh satu triliun lebih. Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang telah disetorkan ke kas Negara sebesar Rp 362.542 tiga ratus enam puluh dua miliar rupiah lebih. Untuk itu, dalam hal pemasukan uang negara Jampidsus memberikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran bidang Pidsus di seluruh Indonesia yang telah bekerja keras tanpa kenal lelah melakukan penelusuran, pelacakan dan penyitaan aset-aset tersebut sebagai upaya menyelamatkan kerugian keuangan negara.

Setelah memberikan pengarahan, Jampidsus menyerahkan piagam penghargaan untuk program optimalisasi penanganan perkara Korupsi tahun 2021 periode 01 Januari 2021 sampai dengan 15 November 2021 kepada Peringkat 1 dengan kualifikasi Kejaksaan Tinggi yaitu Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kejaksaan Negeri Tipe A yaitu Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tipe B yaitu Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara serta Cabang Kejaksaan Negeri yaitu Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe.

Sementara menurut Kepala Pusat Penerangan hukum Kejaksaan Agung Leonard E Simanjuntak menambahkan, dalam pelaksanaan peringatan HUT bidang tindak pidana khusus ke-39 tahun 2021 ini tetap menerapkan protokol kesehatan”, ucapnya 29/12/2021.

Penulis : P. Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *