Jampidum Kejaksaan Agung Setujui Penerbitan SKP2 Kasus Penganiayaan Di Bitung

Hukum207 views

Jakarta Kabarone,-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, menyetujui penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) perkara Penganiayaan atas nama tersangka Elisa Kabangung alias Elisa. 

Penghentian perkara anak tersebut dilakukan setelah Jampidum melakukan ekspose atau gelar perkara, sehingga duduk perkara penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 351 ayat (1) KUHP itu tidak perlu dilanjutkan ke persidangan dengan alasan berdasarkan keadilan Restoratif dalam perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri Bitung. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Leonard Ebenezer Simanjuntak, menyampaikan, bahwa kronologis singkat singkat perkara yang dilakukan tersangka yakni; pada hari Sabtu 16 Oktober 2021 sekira pukul 14.00 WITA bertempat di Kelurahan Aer Tembaga 1 Lingkungan II, Kecamatan Aer Tembaga Kota Bitung, tersangka Elisa Kabangung alias Elisa melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Ranny FMarsio, yang sedang bersama pacarnya di tempat kost.

Korban merupakan anak tersangka yaitu saksi Jonathan Johannes. Tersangka menendang lalu menarik rambut serta menyeret korban ke arah pintu kost hingga mengalami luka luka, sehingga kejadian tersebut ditangani aparat Kepolisian. Berdasarkan hasil Visum et Repertum, saksi korban mengalami luka lebam, lengan kiri bawah berwarna kulit warna biru kehijauan berukuran sekitar 3×2 cm, Sementara punggung kanan bawah mengalami kemerahan seluas kurang lebih 15×10 cm tampak kulit terlupas, paha kiri mengalami warna biru kehijauan seluas kurang lebih 6×5 cm. 

Adapun motif perbuatan tersangka Elisa karena emosi dan kesal saat mendapati anaknya Jonathan Johanes Sanggili bersama saksi korban Ranny F.Marsio (pacar anaknya) berada di dalam kamar kost sehingga tersangka menjambak dan menendang saksi korban.

Sementara menurut Kapuspenkum, alasan pemberian penghentian penuntutan yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, yang mana pasal tindak pidana yang disangkakan ancamannya tidak lebih dari 5 tahun.

Selain itu tersangka dengan korban sudah berdamai pada tanggal 06 Januari 2022 (RJ-7), dimana Jaksa sebagai fasilitator mencoba mendamaikan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak yang disaksikan  Lurah setempat. Pelaku bersedia memberikan ganti rugi senilai Dua juta rupiah sehingga korban merasa tidak keberatan dan telah memaafkan pelaku.

Kapuspenkum menambahkan, dalam penanganan perkara tersebut, tahap II dilaksanakan pada tanggal 06 Januari 2022 dihitung kalender 14 hari berakhir pada tanggal 19 Januari 2022. Dalam penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restoratif tersebut masyarakat merespon positif. Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Bitung akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif, ungkap Puspenkum 18/1/2022.

Penulis : P. Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *