Pertahankan Eksistensi Penegakan Hukum Jaksa Agung Lantik Satuan Tugas Penyelesaian Perkara Korupsi 

Hukum284 views

Jakarta Kabarone.com,-Jaksa Agung RI Burhanuddin, melantik 39 anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) secara virtual dari Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Sedangkan Anggota Satgassus P3TPK yang dilantik berada di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, 28/1/2022.

Dalam kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Satgassus P3TPK secara virtual tersebut dihadiri Wakil Jaksa Agung RI Dr.Sunarta, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badiklat Kejaksaan RI, para pejabat eselon II dan III di lingkungan Jampidsus, para Kajati, Kajari dan Kacabjari seluruh Indonesia serta para anggota Satgassus P3TPK.

Jaksa Agung RI dalam arahannya menyampaikan, acara pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Satgassus P3TPK ini sangat penting bagi kita semua, dimana pembentukan dan pelantikan Satgassus penanganan korupsi ini merupakan salah satu upaya Kejaksaan mempertahankan eksistensi sebagai wajah penegakan hukum di Indonesia.

“Kita harus ingat kembali esensi dibentuknya Satgassus P3TPK adalah untuk meningkatkan intensitas percepatan, keakuratan penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi. Maka diharapkan mampu menghadirkan pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien guna menciptakan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi,” ujarnya.

Kehadiran Satgassus P3TPK juga mempertegas komitmen Kejaksaan yang tidak memberikan ruang sedikitpun kepada perbuatan korupsi, khususnya di tengah peningkatan kualitas dan kompleksitas perkara, sekaligus memberikan pembelajaran kepada masyarakat akan bahaya korupsi yang secara nyata merusak moral dan mental bangsa.

Satgassus P3TPK yang dilantik sebanyak 39 orang merupakan para Jaksa terpilih, yang dinilai memiliki integritas, kompetensi, kapabilitas dan kapasitas dalam penanganan dan penyelesaian tindak pidana korupsi.

Jaksa Agung RI menyampaikan, keberadaan saudara menjadi anggota Satgassus P3TPK merupakan sebuah kehormatan, karena tidak mudah menjalankan tanggung jawab yang melekat di dalamnya. Oleh karenanya pergunakan kepercayaan yang diberikan pimpinan untuk bersama-sama mewarnai penegakan hukum dengan sebaik-baiknya.

“Perlu saudara pahami, masyarakat merindukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang tajam, tidak tebang pilih dan bahkan tidak segan menjerat intellectual dader. Dengan demikian masyarakat akan mendukung kiprah saudara jika langkah yang saudara tunjukkan telah sesuai koridor yang telah ditetapkan undang undang,” kata Jaksa Agung RI. 

Jaksa Agung mencontohkan penanganan perkara yang telah dibuktikan jajaran bidang Pidsus. Dalam penanganan perkara tersebut telah berhasil membongkar perkara yang kerugiannya cukup besar, seperti perkara korupsi asuransi perusahaan plat merah PT.Asuransi Jiwasraya dan PT.ASABRI (Persero), dimana masyarakat berdiri di belakang Kejaksaan untuk memberikan dukungan penyelesaian perkara tersebut. Saya harap kinerja saudara harus lebih optimal dari capaian Satgassus P3TPK sebelumnya, dan jangan pernah mencederai kepercayaan yang telah diberikan masyarakat kepada Kejaksaan.

Lebih lanjut Jaksa Agung mengatakan, seperti yang telah kita ketahui bersama, pada tanggal 31 Desember 2021, Presiden Republik Indonesia telah mengesahkan UU No.11 tahun 2021, tentang perubahan atas UU No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam undang-undang tersebut terdapat beberapa poin penguatan dan penegasan, khususnya terkait asas dominus litis Kejaksaan. Salah satunya adalah kewenangan penyadapan yang bisa dilakukan pada tahap penyidikan, penuntutan dan eksekusi, sehingga diharapkan dapat menunjang pelaksanaan tugas.

Dengan penguatan yang diberikan undang-undang, sudah sepatutnya kita menunjukan kinerja yang lebih baik lagi supaya masyarakat dapat merasakan manfaat atas perubahan undang-undang Kejaksaan tersebut. 

“Walau demikian, perlu di ingatkan agar saudara berhati-hati dalam menggunakan kewenangan ini, serta jangan sekali-kali menyalahgunakannya karena terkait dengan hak privasi,” ujarnya dengan tegas. 

Disamping itu, modus operandi tindak pidana yang dilakukan oleh kerah putih maupun korporasi terus berubah mengikuti perkembangan zaman dan teknologi. Dimana digitalisasi telah merambah pada sektor keuangan seperti pasar saham, bitcoin payment, dan cryptocurrency yang terintegrasi dengan sistem NFT, serta dapat melintasi batas-batas teritorial suatu negara (transnational crime).

Oleh karena itu, saya minta seluruh anggota Satgassus P3TPK menyikapi dengan terus berinovasi dan melakukan berbagai terobosan dalam upaya follow the suspect, follow the asset, follow the money, serta harus mencermati berbagai instrumen keuangan digital yang ada. Karena berpotensi digunakan para pelaku kejahatan untuk menyembunyikan atau mengkonversi hasil kejahatannya. 

Jaksa Agung mengingatkan, supaya selalu memelihara semangat menuntaskan perkara korupsi dengan profesional dan akuntabel dalam menyelesaikan suatu perkara, sehingga langkah yang saudara tempuh dapat berlangsung efektif tanpa menimbulkan kegaduhan.

“Saya tidak butuh Jaksa pintar tanpa integritas tapi butuh Jaksa yang pintar dan berintegritas dan sebaliknya, kepada saudara yang mampu menunjukan integritas dan profesionalitas dalam bekerja, maka saya akan melindungi saudara. Selamat bertugas dengan penuh tanggung jawab,” ungkap Jaksa Agung. 

Sementara menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard E Simanjuntak, mengatakan, bahwa kegiatan pelantikan Satgassus Kejaksaan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan, ujarnya 28/1/2022.

Penulis : P. Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *