Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Saksi Saksi Terkait Penanganan Sejumlah Perkara Korupsi

Hukum439 views

Jakarta Kabarone.com,-Penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi di Kejaksaan Agung, telah memeriksa sejumlah saksi saksi. Seperti halnya dalam penanganan korupsi PT.ASABRI (Persero), penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang saksi. Dimana pemeriksaan saksi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana Investasi oleh PT.ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 hingga tahun 2019.

Sebagaimana keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard E Simanjuntak mengatakan, Saksi yang diperiksa berinisial TJT, selaku Fund Manager PT.Maybank Aset Management, diperiksa terkait transaksi saham BCIP. 

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero),” ucap Kapuspenkum.

Korupsi Pembiayaan Ekspor Indonesia

Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, juga melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi berkaitan dengan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor Nasional, oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

Sejumlah saksi yang diperiksa penyidik yakni,

Saksi N selaku buruh harian lepas tahun 2013-Februari 2021 Bekerja di PT. Mount Dreams Indonesia. Saksi tersebut diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan yang diterima oleh debitur LPEI.

Saksi AA selaku Pengurus CV Multi Mandala Periode 2017, diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan yang diterima oleh debitur LPEI.

Saksi SM selaku Staf Purchasing/Pembelian PT.Gunung Hijau, diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan yang diterima oleh debitur LPEI;

Saksi AA selaku Konsultan Bisnis Motion Jakarta (Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta periode Juni 2016-Agustus 2018, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh LPEI.

Saksi ML selaku Mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK (Usaha Kecil Menengah dan Komersial) LPEI Mei 2017-Oktober 2020.

Saksi NS selaku Mantan Direktur Eksekutif pada LPEI Tahun 2014 s/d 2016, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh LPEI;

MP selaku Relationship Manager Divisi Pembiayaan LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh LPEI.

Saksi ITK selaku pihak swasta (Direktur PT.Permata Sinita Kemasindo), diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan yang diterima oleh debitur LPEI;

Menurut Kapuspenkum, pemeriksaan saksi untuk kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang saksi dengar, lihat dan dialami sendiri guna menemukan fakta hukum terkait korupsi penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), ujarnya.

Penyidik Periksa Saksi Perkara Korupsi PT.Asuransi Jiwa Taspen 

Tim penyidik Kejaksaan Agung juga telah memeriksa 2 saksi terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Investasi di PT.Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 hingga 2020.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

Saksi IL, Direktur Utama PT.Taspen tahun 2018, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen sejak tahun 2017 sampai 2020.

Saksi DN selaku Advisor PT. Prioritas Raditya Multifinance, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asuransi Jiwa Taspen, ucap Kapuspenkum.

Pemeriksaan Saksi Korupsi Pengadaan Satelit

Dua saksi terkait dugaan korupsi korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2015- 2021. Dimana saksi yang diperiksa antara lain, 

Saksi SW selaku Direktur Utama PT. Dini Nusa Kusuma/Tim Ahli Kementerian Pertahanan, diperiksa terkait Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021.

Saksi DS selaku Direktur Penataan Sumber Daya, diperiksa terkait Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021.

Kapuspenkum menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021.

“Saat pemeriksaan terhadap saksi saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” ungkapnya 3/2/2022.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *