Tim Tabur Kejagung Amankan Buronan Terpidana Menghuni Rumah Tanpa Izin Pemilik

Hukum357 views

Jakarta Kabarone.com,-Halim Susanto (66) buronan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, terpidana 3 bulan penjara berhasil diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Buronan dalam perkara tindak pidana penghunian rumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik. 

Sebagaimana identitas terpidana yang diamankan yaitu: 
Nama Lengkap  :  Halim Susanto

Tempat Lahir :  Pangkalpinang

Umur/Tanggal Lahir   :  66 Tahun / 19 November 1955

Jenis Kelamin  :  Laki – laki

Kewarganegaraan  :  Indonesia

Tempat Tinggal  :  Jalan Mustika 1 RT.02 / RW.01, Kelurahan Semabung Lama,                              Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang

Agama  :  Kong Hu Cu

Pekerjaan  :  Wiraswasta

Pendidikan  :   –

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard E Simanjuntak, dalam Release nya menyebutkan, bahwa pada tahun 2001 hingga dengan 2008, terjadi sengketa penempatan lahan tanpa izin dimana terpidana Halim Susanto, telah melakukan penghunian rumah toko (Ruko) tanpa izin dan bukan miliknya yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No.10 E Pangkalpinang, dengan tidak membayar sewa, sehingga mengakibatkan pihak penggugat dirugikan 1,4 miliar rupiah. 

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) No.2198 K/Pid.Sus/2011 tanggal 14 Mei 2013, terpidana Halim Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan menghuni rumah orang lain tanpa ijin dari pemilik yang sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Jo Pasal 36 ayat (4) Undang-undang No.4 tahun 1992, tentang Perumahan dan Permukiman, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan oleh karenanya terpidana dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan kurungan.

Setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, terpidana sudah dipanggil secara patut oleh Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, namun tidak mengindahkan panggilan eksekutor tersebut, lalu ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah dilakukan pencarian dan pelacakan di tempat tinggalnya, lalu terpidana Halim Susanto berhasil ditemukan dan diamankan tim Tabur Kejaksaan Agung di Jalan Tanjung Duren Dalam V, Gang 6, No.15 Jakarta Barat, ucap Kapuspenkum 10/2/2022.

Kapuspenkum menghimbau melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, “kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ungkapnya.

Penulis : P. Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *