Alat Kelengkapan Dan Struktur Keanggotaan DPRD Kotabaru Diparipurnakan

Daerah397 views

KOTABARU,kabarone.com- DPRD Kotabaru gelar sidang paripurna penetapan 2 (dua) buah rancangan keputusan DPRD tentang pembentukan keanggotaan alat kelengkapan DPRD Kotabaru dan pembentukan susunan struktur keanggotaan alat kelengkapan DPRD Kotabaru masa jabatan tahun 2019-2024 priode II di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kotabaru, Senin 14/2/2022.

Hadir Ketua DPRD Kotabaru, Wakil Ketua I dan II DPRD Kotabaru, Anggota DPRD dan Sekretaris DPRD Kotabaru.

Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, S.Sos mengatakan, perlu kami sampaikan bahwa rapat hari ini adalah pembentukan keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan dan Pembentukan susunan dan struktur Akat kelengkapan DPRD Kotabaru masa jabatan 2019-2024 priode II.

Kata Syairi, Pimpianan DPRD Kotabaru hanya memfasilitasi keinginan fraksi dan sesuai amanat Peraturan Tata Tertib DPRD Kotabaru, bahwa keanggotaan AKD, perpindahaan anggota DPRD Kotabaru dalam Badan Musyawarah ke Alat Perlengkapan DPRD.

Dalam kegiatan ini kita memilih Ketua, Wakil Ketua dan sekretaris untuk alat kelengkapan Dewan seperti Badan Musyawarah dan Badan Anggaran yang langsung melekat ke Pimpinan DPRD sebagai Ketua merangkap anggota dan Sekretarisnya Sekwan bukan Anggota.

Dan untuk Badan Kerhormatan dan Badan Pembuat Peraturan Daerah di pilih Ketua dan Wakil Ketua, sedangkan Sekretaris Sekwan bukan anggota karena jabatanya, kata Syairi mengakhiri.(HRB)

By; Herpani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *