Diduga Belasan Kali Disetubuhi, Pelajar Ini Baru Melapor Pihak Kepolisian

Hukum272 views

Tanah Bumbu,Kabarone.com -Diduga telah menyetubuhi anak dibawah umur, TH (53) diciduk jajaran Polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu, Selasa (01/03/22).

Pelaku TH, warga Desa Manurung Kecamatan Kusan Tengah ini diamankan aparat beserta barang bukti uang tunai Rp 150 ribu16 butir Pil KB merk Mikrodol 30, dan 1 unit sepeda motor Mio Soul.

Kejadian berawal pada bulan Januari Tahun 2022 di Desa Pejala, ketika tersangka mengantar korban dengan menggunakan sepeda motor untuk ke sekolah, namun ternyata tersangka membawa korban kerumah tersangka dan meminta korban masuk ke kamar. Setelah berada didalam kamar, tersangka kemudian mengiming-imingi akan memberikan korban uang dan setelah langsung menyetubuhi korban.

Setelah tersangka menyetubuhi korban, dan berkata apabila korban selalu bersama dengan tersangka, maka korban tidak akan kekurangan uang.

Selama Januari 2021 hingga sekarang, tersangka melakukan perbuatannya sebanyak 18 kali kepada Bunga (15) warga Desa Mudalang, yang kemudian korban akhirnya menceritakan perbuatan tersangka tersebut kepada pelapor.

Adapun pelaku *TH* akan dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 peraturan Perundang-undangan No. 01 tahun 2016 ttg perubahan kedua UU RI No. 23 Th tahun 2002 ttg Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No. 17 th 2016 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (M12)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *